Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad

Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad
link : Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad

Baca juga


Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad

Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyerukan seluruh pemilih untuk menolak politik uang, karena dapat merusak sendi-sendi demokrasi. Senin, (07/12/2020)
 
Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhamad Zaini mengimbau semua pihak turut mencegah, menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.
 
Seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadi politik uang. Pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk bagi Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang sehingga harus ditolak.
 
"Kami yakin dan optimistis seluruh pemilih memiliki tekad yang sama, tolak politik uang," katanya di Tanjung Pinang - Kepri.
 
Ia juga mengingatkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina untuk tidak melanggar UU Pilkada.
 
"Sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar," terangnya.
 
Bawaslu juga mengimbau peserta Pilkada Kepri tahun 2020 tidak melakukan kampanye di luar jadwal, terutama selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. Secara tegas pelaksanaan kampanye diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
 
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100.000. "Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidana," tegas Ketua Bawaslu.
 
 
Andi Pratama


Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad

Sekianlah artikel Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/12/ketua-bawaslu-kepri-tolak-politik-uang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ketua Bawaslu Kepri: Tolak Politik Uang, Seluruh Pemilih Harus Memiliki Tekad"

Posting Komentar