Judul : Tegahan ke 42, BC Batam Gagalkan Penyeludupan 543,5 Gram Sabu di Bandara
link : Tegahan ke 42, BC Batam Gagalkan Penyeludupan 543,5 Gram Sabu di Bandara
Tegahan ke 42, BC Batam Gagalkan Penyeludupan 543,5 Gram Sabu di Bandara
![]() |
Pelaku S |
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang menggunakan pesawat.
Untuk mendalami informasi tersebut, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama. Pada hari Jum'at (13/11), pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang saat melewati pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan.
![]() |
Pelaku SH |
Sebelumnya, lanjutnya Petugas Bea Cukai melakukan tes urine kepada kedua pelaku, dengan hasil kedua pelaku diketahui positif mengonsumsi sabu. Pada hari yang sama Sekitar pukul 08.20 WIB, keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi, hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya.
"Hasil scan menunjukkan pelaku S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan pelaku SH menyimpan tiga bungkus sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Berikutnya, lanjutnya lagi setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
"Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir," terangnya.
"Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam," pungkas Kabid BKLI di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam.
"Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir," terangnya.
"Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam," pungkas Kabid BKLI di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam.
Andi Pratama
Tegahan ke 42, BC Batam Gagalkan Penyeludupan 543,5 Gram Sabu di Bandara
Sekianlah artikel Tegahan ke 42, BC Batam Gagalkan Penyeludupan 543,5 Gram Sabu di Bandara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tegahan ke 42, BC Batam Gagalkan Penyeludupan 543,5 Gram Sabu di Bandara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/11/tegahan-ke-42-bc-batam-gagalkan.html
0 Response to "Tegahan ke 42, BC Batam Gagalkan Penyeludupan 543,5 Gram Sabu di Bandara"
Posting Komentar