Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan
link : Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan

Baca juga


Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan

Saksi Ahli saat Bersumpah -
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Penetapan tersangka Al Falah oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai Karimun ( TBK) tidak memenuhi syarat dan memenuhi unsur tindak pidana.Hal ini disampaikan oleh Dr. Parningotan Malau,S.T.,S.H.,M.H., saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri ( PN) Kelas II Tanjung Balai Karimun.Senin(9/11/2020).

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim Renny Hidayati, SH, di ruang sidang utama Cakra ini, Dr. Parningotan menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam perkara alfalah tersebut.

" Dalam perkara ini apakah penyidik benar meletakan pemohon menjadi tersangka ?sementara pasal yang diletakkan 378 dan ini yang perlu Kita kaji dan pelajari. Pasal 55 KUHP apakah penyidik ini melakukan  si pemohon sebagai terlapor,si pemohon apakah sebagai pleger,doen pleger,medepleger, uitloker  atau sebagai medeplichtige, ini semua harus jelas yang mana satu? " Ujar Dr Parningotan usai persidangan praperadilan.
Kuasa Hukum bersama Dr. Parningotan

Terhadap kasus tersebut, Dr Parningotan berharap Hakim bijak dalam menegakkan hukum praperadilan.

" Saya yakin beliau hakim menyimak dengan baik apa yang sudah saya sampaikan.  Termasuk saksi fakta,dan semoga ini menjadi final project  dan membawa harum nama baik pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun dan seluruh Indonesia,"tutup Dr Parningotan kepada sejumlah media.

Dalam sidang awal, saksi Fakta Rosi Ketua pemuda Bela Vista yang merupakan tetangga rumah dari Alfalah ( pemohon)  mengatakan bahwa surat perpanjangan penahanan untuk pemohon diberikan kepadanya oleh  orang yg mengaku wakil RT.

" Saya mengatakan ke wakil RT untuk memberikan langsung ke keluarganya. Kemudian bersama wakil RT kami antarkan surat tersebut, namun  
istri pemohon menolak karena dinilai surat tersebut terlambat disampaikan ke pihak keluarga, " ujar Rosi di persidangan.

Dari pantauan media ini, sidang praperadilan yang dimulai pukul 10:00 WIB ini, turut dihadiri oleh Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu
( LMB) Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal, SH.

( Dian)



Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan

Sekianlah artikel Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/11/saksi-ahli-sebut-penetapan-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Alfalah Ada Kejanggalan"

Posting Komentar