Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam

Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam
link : Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam

Baca juga


Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam

Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam
Pelaku Kaos Orange Memakai Penutup Kepala
BATAM I KEJORANEWS.COM :Anggota Satuan tugas (Satgas) narkotika Polda Kepri, yang di pimpin Kapolresta Barelang, AKBP. Yos Guntur SIK, MH berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut peralatan dan bahan pembuat methapethamine/sabu. Senin, (19/10/2020)
 
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat Home Industry pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Satgas pada hari Kamis (15/10) sekira Pukul 04.30 WIB melakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion, Tower A Lantai 6 Kamar 609, Nagoya - Batam.
 
"Di lokasi, berhasil menemukan Barang Bukti (BB) dan pada saat di tanyakan kedua pelaku (FJ, Pria 37 tahun dan MS, Pria 23 tahun) mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih (DPO)," ungkap AKBP. Yos Guntur SIK, MH.
 
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polisi
 
Berikut Barang Bukti yang di amankan Satgas narkotika Polda Kepri:
1 Unit Hanphone, 1 bungkus sabu seberat 0.15 Gram, 1 Set alat hisap sabu/Bong, 1 Buah Mangkok Kaca berisikan serbuk basah warna putih, 1 gelas kaca berisi gumpalan kristal warna putih, 1 Buah tabung kaca berisikan Kristal, 1 Tabung kaca berisi cairan kristal, 1 Mangkok berisi cairan kristal.
 
1 Set peralatan memproduksi Sabu, 1 unit kompor, 1 Unit Kulkas, 1 Buah Botol Kaca bertuliskan Meth, 1 Panci Stanlees, 2 Botol warna putih Alkohol 70 %, 1 Botol Cuka Dapur, 1 Bungkus Garam, 1 Bungkus Bubuk Belerang.
 
1 Jerigen berisi sabu cair, 1 Jerigen berisi Efedrine, 1 Jerigen bertuliskan Acetone dan 1 Lembar kertas diduga rumusan Zat- Zat Kimia untuk meracik Pembuatan sabu.
 
"Untuk proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan, kemudian pelaku dan BB langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang, Batam kota-Batam," terang Kapolresta Barelang.
 
 
Andi Pratama


Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam

Sekianlah artikel Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/10/polisi-gerebek-pabrik-sabu-di-apartemen.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam"

Posting Komentar