Judul : Peras Pengemis, Oknum Dinsos Batam Dikenakan Pasal 368 KUHPidana
link : Peras Pengemis, Oknum Dinsos Batam Dikenakan Pasal 368 KUHPidana
Peras Pengemis, Oknum Dinsos Batam Dikenakan Pasal 368 KUHPidana
![]() |
Pengemis/Gelandangan di Eropa (Pic by Web) |
Dalam ungkap kasus, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto S Sos, SIK, mengungkapkan bahwa tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang oknum inisial MR, S, KS, JP yang bekerja di Dinsos Batam.
"Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam. Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya," ungkapnya.
"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana. Untuk kasus ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan," tutupnya, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Berikut kronologi sebelum pelaku diamankan, pada saat melakukan tugasnya keempat orang oknum tersebut mengamankan beberapa orang pengemis. Saat diamankan pak selamat (korban/pengemis) cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Selain berteriak dan menyampaikan bahwa telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP. Dari hasil keterangan korban, sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp 100.000, sampai dengan Rp. 300.000.
Andi Pratama
Peras Pengemis, Oknum Dinsos Batam Dikenakan Pasal 368 KUHPidana
Sekianlah artikel Peras Pengemis, Oknum Dinsos Batam Dikenakan Pasal 368 KUHPidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Peras Pengemis, Oknum Dinsos Batam Dikenakan Pasal 368 KUHPidana linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/10/peras-pengemis-oknum-dinsos-batam.html
0 Response to "Peras Pengemis, Oknum Dinsos Batam Dikenakan Pasal 368 KUHPidana"
Posting Komentar