Judul : Ombudsman Kepri dan Instansi Pelayanan Publik Akan Bentuk Narahubung
link : Ombudsman Kepri dan Instansi Pelayanan Publik Akan Bentuk Narahubung
Ombudsman Kepri dan Instansi Pelayanan Publik Akan Bentuk Narahubung
![]() |
Asisten Muda ORI, Achmad Irham Syatria Perdana |
Selaku narasumber, Asisten Muda Ombudsman RI, Achmad Irham Syatria Perdana menyampaikan bahwa pada kegiatan ini mengundang instansi pelayanan publik di Kepri, tujuannya adalah membentuk narahubung/focal point di masing masing instansi dalam rangka percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat.
"Jadi pengaduan yang terima Ombudsman cepat di respon oleh unit pelayanan publik yang di laporkan atau diadukan. Nah, kita mendorong pada pelayanan publik itu membentuk pengelola pengaduan termasuk juga membentuk narahubung bersama Ombudsman, dan ini tindak menghalangi mekanisme, prosedural sehingga mempercepat proses permasalahannya," terangnya.
![]() |
Peserta Kegiatan |
Narahubung/focal point adalah istilah umum yang merujuk kepada seseorang yang dapat dihubungi, atau orang yang ditunjuk untuk memberikan suatu informasi baik melalui surat, surat elektronik, faximili, dan telepon.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan perudang - undangan penyelenggara pelayanan publik itu wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam waktu 60 hari. Disini masyarakat tentu ada yang tidak puas dan puas.
"Melalui narahubung inilah Ombudsman berkoordinasi dengan instansi terlapor, dalam rangka poroses yang mereka lakukan, seperti apa. Sehingga laporan itu bisa terselesaikan dengan baik," jelasnya. Dan pada kegiatan dilaksanakan juga penandatangan komitmen bersama pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
![]() |
Penandatanganan Komitmen Bersama |
"Kedepan focal point ini akan kita bentuk dalam satu database, baik itu dalam penyelesaian, peningkatan pelayanan publik (sarana prasarana, SDM, Teknologi dan lainnya) yang mereka lakukan. Pembuhung komunikasi antar instansi," katanya.
"Permasalahan setiap instansi di Kepri, kebanyakan belum 100 persen melaksanakan pengelolaan pengaduan dengan baik karena keterbatasan anggaran sumber daya, sehingga masyarakat tidak puas dengan pengaduan mereka," pungkasnya mewakili Kepala Kantor ORI Kepri.
Andi Pratama
Ombudsman Kepri dan Instansi Pelayanan Publik Akan Bentuk Narahubung
Sekianlah artikel Ombudsman Kepri dan Instansi Pelayanan Publik Akan Bentuk Narahubung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ombudsman Kepri dan Instansi Pelayanan Publik Akan Bentuk Narahubung linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/10/ombudsman-kepri-dan-instansi-pelayanan.html
0 Response to "Ombudsman Kepri dan Instansi Pelayanan Publik Akan Bentuk Narahubung"
Posting Komentar