Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang

Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang
link : Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang

Baca juga


Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang




Pelaku Perampokan
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Kepolisian resor kota (Kapolresta) Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH membenarkan bahwa telah mengamankan tiga orang pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas/Perampokan). Selasa, (29/09/2020)

"Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku inisial A, Ys, dan I di dua tempat berbeda, wilayah Kecamatan Batu Ampar dan Tanjung Piayu. Setelah mendapat laporan adanya tindak pidana perampokan di Sei Buluh RT 02/RW 05, Sembulang, Galang-Batam," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.


Ia melanjutkan, kronologi kejadian pada hari Senin (27/7), sekira pukul 03.00 WIB. Suami (pelapor) terbangun mendengar suara istrinya (saksi) dari dalam kamar dan tiba-tiba salah seorang Pelaku menodongkan sajam kepada pelapor.

Dibawah todongan Sajam, pelaku mengikat tangan dan kaki pelapor dan juga saksi dibawah ancaman parang para pelaku untuk tetap diam. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang berharga milik pelapor dan saksi.

Barang yang berhasil dibawa pelaku, diantarnya 20 Cincin Emas, 10 Gelang Emas, 3 Kalung Kalung Emas, 2 Galang Kaki Emas, 3 Kalung Emas, 2 Gelang Kai Emas, 10 Gelang Emas, 3 Kalung Emas, 2 Gelang Kaki Emas, 3 Pasang Anting Emas, Satu Unit Hp, serta uang tunai sekira Rp. 57.000.000,00,- serta beberapa Slof Rokok dari Warung.

"Barang Bukti yang di amankan, 1 Unit Handphone Nokia senter (milik korban), 1 Pemotong/gunting besi, 2 Parang, 2 Obeng, 4 Kabel Tie, 1 Pasang sarung tangan. Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 Tahun," tutup Kapolresta Barelang.


Andi Pratama



Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang

Sekianlah artikel Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/polisi-bekuk-pelaku-curas-gasak-puluhan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang"

Posting Komentar