Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun

Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun
link : Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun

Baca juga


Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun

BP2RD Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperpanjang pemberian Insentif tahap kedua kepada sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Senin, (28/09/2020)
 
Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pemberian insentif tahap kedua ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang pemberian pembebasan sanksi administratif tahap kedua berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah.
 
Pemberian insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir.
 
"Pemberian Pembebasan sanksi adminstratif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020. Aturan pembebasan itu ditandatangani Pak Wali Kota sebelum cuti," katanya.
 
Selain itu, lanjutnya Pemko Batam melalui Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) No.53 Tahun 2020 juga memberikan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak di atas. Penundaan pembayaran ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
 
"Hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen (Rp645.630.947.380) dari target keseluruhan PAD Rp1.030.466.996.128,-. Untuk PBB-P2 saja, sampai Agustus 2020 ini Pemko Batam berhasil mengumpulkan Rp 118.015.686.178,- dari target Rp 165.526.901.000,- atau sebesar 71,30 persen," tutupnya di Batam Centre - Batam.
 
 
Andi Pratama


Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun

Sekianlah artikel Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/dinas-bp2rd-batam-hapus-sanksi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun"

Posting Komentar