Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis

Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis
link : Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis

Baca juga


Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis

Petrus Nahak Manek, Ketua Bawaslu Malaka -
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD, Kepala Desa, dan Aparatur Desa dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis sesuai dengan pasal 70 dan 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek usai mengawasi Pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Malaka. Kamis (24/9/2020).

Kata Petrus, jika larangan tersebut dilanggar maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pidana.

" Kami Bawaslu tidak segan-segan memberikan sanksi pidana para pelanggar. Karena sanksi ini secara tegas diatur dalam pasal 188 dan 189 dalam UU tersebut, " ujar Petrus yang biasa dipanggil Piter ini.

Untuk diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Dalam Pilkada Kabupaten Malaka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka telah menetapkan 2 Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yakni, Dr Simon Nahak S.H., M.H-Louise Lucky Taolin, S.Sos (SN-KT) dan dr. Stefanus Bria Seran MPH-Wendelinus Taolin (SBS-WT).

Kedua calon juga telah mendapatkan nomor urut yakni, Paslon SN-KT mendapat nomor 1, dan SBS-WT nomor 2.

( Jolly)



Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis

Sekianlah artikel Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/bawaslu-akan-pidanakan-aparatur-negara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bawaslu akan Pidanakan Aparatur Negara yang Terbukti Ikut Politik Praktis"

Posting Komentar