Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya

Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya
link : Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya

Baca juga


Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya


LAMPUG UTARA I KEJORANEWS.COM: Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(Dpc Awpi) Kabupaten Lampung Utara, menyesalkan perbuatan oknum Ketua Panitia Bupati Cup 2020 yang berlangsung di Stadion Sukung Kota Bumi Lampung Utara.

JB oknum Ketua Panita Bupati Cup 2020, yang melakukan perbuatan Arogan terharap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(Dpc Awpi) Kabupaten Lampung Ardi Yohaba, jurnalis stasiun televisi nasional(Indosiar). 

"Perbuatan yang sangat tidak terpuji di lakukan oleh oknum JB itu sangat lah tidak pantas untuk di lakukan terhadap jurnalis yang akan meliput," Ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(Dpc Awpi) Kabupaten Lampung Defri Zan.

Lanjutnya, yang di lakukan oleh Ardi Yohaba sudah mengikuti prosedur dan tata cara kinerja seorang Jurnalis tapi semua itu di pandang sebelah mata dengan oknum berinisial JB tersebut. 

"Merapas kamera itu sama saja menghalangi tugas seorang jurnalis, apa lagi sudah melayangkan pukulan hingga mengenai pelipis bagian mata. Itu akan berujung patal dan akan merugikan dirinya sendiri," jelasnya ketika di konfir melalu pesan singkat WhatsApp, Saptu(29/8/2020).

Ia mengingatkan, siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Karna ini bukan suatu profesi yang di anggap biasa oleh kalangan masyarakat.

Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang dan pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, tegasnya.

Dirinya berharap, agar pihak Kepolisian Resor(Polres) Lampung Utara, agar dapat bergerak dan menindak tegas aksi brutal oknum yang sangat tidak pantas di lakukan kepada Wakil Ketua AWPI Lampung Utara tersebut.

"Saya berharap agar kasus itu cepat di proses secara hukum yang berlaku. Agar mendapatkan pelajaran yang setimpal. Dan kasus ini akan saya. Khususnya Para jurnalis yang tergabug di Lampung Utara bisa mengawal permasalahan ini hingga ke pengadilan," tuturnya.

(Hp/Yusri)



Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya

Sekianlah artikel Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/08/ketua-dpc-awpi-defri-zan-desak-polres.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ketua DPC AWPI Defri Zan Desak Polres Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawannya"

Posting Komentar