Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda

Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda
link : Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda

Baca juga


Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda

BATAM I KEJORANEWS.COM : Membahas Gelanggang Permainan Elektronik  ( Gelper) memang seperti tidak ada habisnya. Selain berbagai aturan yang dilanggar seperti Undang- undang Ketenagakerjaan dan masalah buka tutup gelanggang. Hal pokok yang jelas adalah pelanggaran Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Batam No. 3 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Perda Kota Batam No. 17 Tahun 2001 yakni menjamurnya tempat gelanggang yang hampir ada di semua kecamatan Kota Batam.

Dalam Perda jelas dikatakan bahwa keberadaan Gelper harus berada di Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif ( KWTE), namun meski telah berjalan 7 tahun dari keberadaan Perda tersebut, Gelper tak juga dilokalisasikan ke kawasan yang dimaksud.

Keberadaan Gelper yang berada di titik -titik keramaian di setiap kecamatan Batam ini, memicu pengusaha Gelper baru untuk membangun usahanya di sembarang tempat juga. 

Sejak tahun 2020 tercatat ada sekitar 4 titik baru Gelper, yakni star wars' samping Nagoya Game Zone, kemudian paradox di lantai 1 Nagoya Hill, dan 2 lainnya di atas pasar pujabahari dan di STC Sekupang.

Terkait hal tersebut, Kadis Pariwisata Ardi Winata melalui sambungan seluler menyatakan akan menyampaikan data terkait Gelper dan lainnya pada Senin depan. 

 " Nanti Seninlah hubungi abang lagi, abang gak hapal mengenai Gelper itu, dan juga masalahnya yang melanggar Perda nanti saja, " ujar Ardi Winata melalui sambungan telepon Genggam. Jumat sore ( 18/7/2020).

Sebagaiman pasal 6 Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Batam No. 3 tahun 2003 huruf C No.2, berbunyi " Pengusahaan jasa rekreasi dan hiburan yang bersifat khusus yang ditempatkan di kawasan wisata terpadu eksklusif, terdiri dari : 
a. gelanggang bola ketangkasan; 
b.gelanggang permainan mekanik/elektronik; 
c. panti pijat; 
d. panti mandi uap; 
e. klab malam; 
f. diskotik; 
g. musik hidup; 
h. karaoke.

Keberadaan Gelper ini memang cukup unik, meskipun sempat mendapat pertentangan dari Majelis Ulama Batam pada tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini keberadaannya masih langgeng dan semakin menjamur.


Rdk


Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda

Sekianlah artikel Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/07/sudah-7-tahun-menjamur-di-semua.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sudah 7 Tahun Menjamur di Semua Kecamatan, Gelper Melanggar Perda"

Posting Komentar