Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara
link : Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga


Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa dalam Sidang Online -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sabri alias Firdaus, seorang Nelayan di Pulau Petong, Kota Batam, yang nekad mencabuli 4 orang anak di bawah umur, terancam 15 tahun penjara.

Sidang perkara pencabulan ini, dipimpin ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Efrida Yanti digelar tertutup dan dilaksanakan secara online melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (9/6/2020).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua salah seorang korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

"Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S yang mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada orang tuanya. Tidak berselang lama, orangtua dari korban S juga mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang teman anaknya juga mengalami hal yang sama," kata Yan.

Dari keluhan tersebut, kata Yan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakw Sabri alias Firdaus.

Masih kata Yan, modus yang dilakukan terdakwa adalah mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu kepada para korban, sebelum melakukan tindakan pencabulan.

"Anak-anak itu diajak mencari kayu bakar di hutan. Namun, ketika tiba di hutan, terdakwa bukannya mencari kayu bakar, malahan menyuruh korban berbaring di atas tanah yang sudah dialasi baju sambil membuka celana dalamnya. Saat itulah anak-anak itu dicabuli," jelasnya.

Pencabulan terhadap para korban, lanjutnya, dilakukan terdakwa dengan cara meraba dan menggesek - gesekan kemaluannya ke bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma.

"Para korban adalah anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya. Rentang usia para korban antara 5 - 13 tahun," tuturnya.

Dari Kejadian ini, para korban mengalami trauma yang mendalam.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo  Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Melanggar UU tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

*Adonara*


Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/06/cabuli-sejumlah-anak-di-bawah-umur.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara"

Posting Komentar