Judul : Teh China Berisi 20 Paket Sabu di Teluk Bakau
link : Teh China Berisi 20 Paket Sabu di Teluk Bakau
Teh China Berisi 20 Paket Sabu di Teluk Bakau
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu |
BATAM I KEJORANEWS.COM - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. Senin, (06/04/2020)
Awalanya, pada hari Jumat (3/4). Tim patroli Sea Rider KP.Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli di perairan Selat Riau, dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau - Binta, yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh China warna Gold merk Guan Yinwang," ungkapnya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh China warna Gold merk Guan Yinwang," ungkapnya.
Pelaku RA |
Lanjut, Kabid Humas mengatakan oleh Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 melimpahkan perkara ini kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pengembangan terhadap RA dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika. Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
"Pengembangan terhadap RA dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika. Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Andi Pratama
Teh China Berisi 20 Paket Sabu di Teluk Bakau
Sekianlah artikel Teh China Berisi 20 Paket Sabu di Teluk Bakau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Teh China Berisi 20 Paket Sabu di Teluk Bakau linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/teh-china-berisi-20-paket-sabu-di-teluk.html
0 Response to "Teh China Berisi 20 Paket Sabu di Teluk Bakau"
Posting Komentar