Judul : Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 400 Juta, Pelaku "Goal" 1,10 Tahun Penjara
link : Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 400 Juta, Pelaku "Goal" 1,10 Tahun Penjara
Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 400 Juta, Pelaku "Goal" 1,10 Tahun Penjara
Terdakwa Minarto usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Setelah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Minarti Santi, terdakwa penipuan Investasi Bodong Berkedok Arisan akhirnya dihukum 1 tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus melalui video teleconference, terdakwa Minarti Santi dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa Minarti Santi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," kata hakim Christo didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita, masing-masing sebagai hakim anggota.
Vonis 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa, kata Christo, karena unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sudah terpenuhi. Selain itu, ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Marzalia dan belum ada pengembalian serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada saat memberikan keterangan.
“Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, ialah terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih rendah 8 bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa Minarti Santi yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Baloi langsung menyatakan banding.
"Atas putusan itu, Saya menyatakan banding yang mulia," kata Minarti melalui video teleconference.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang dengan tegas langsung menyatakan banding.
"Atas putusan ini, Kami juga banding yang mulia," kata Samuel.
Mendengar jawaban terdakwa dan JPU yang menyatakan banding, Majelis hakim lalu memberikan waktu selama satu Minggu untuk segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Berhubung kedua pihak menyatakan banding, kami berikan waktu selama satu Mlinggu untuk menyerahkan memori banding ke Pengadilan," pungkas hakim Christo menutup persidangan.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Minarti Santi didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta.
Modus yang dilakukan terdakwa, kata Samuel, berawal dari pertemuan antara terdakwa Minarti dengan korban Marzalia pada bulan Oktober 2018 lalu. Dari pertemuan tersebut, terdakwa Minarti menawarkan sebuah Investasi berupa penanaman modal yang akan memberikan keuntungan bagi saksi Marzalia sebagai pihak pemodal.
Kemudian, lanjut Samuel, terdakwa menjelaskan modal yang akan ditanam oleh saksi Marzalia akan diserahkan kepada saudara Serli untuk membuka usaha resort yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta.
“Mendengar penawaran dan penjelasan dari terdakwa, korban Marzalia akhirnya tergiur dan menanamkan modal sebesar Rp 275 juta dan akan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 3 kali pembayaran. Setelah membayar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Desember 2018 beserta keuntungannya,” terang Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan.
Tidak hanya sampai disitu, kata dia, pada awal Bulan Desember 2018, terdakwa kembali menghubungi saksi Marzalia untuk menawarkan dan memintanya mengikuti Investasi lagi dengan modal sebesar Rp 150 juta.
Akan tetapi, sebut Samuel, saksi Marzalia hanya mempunyai uang sebesar Rp 30 juta dan diserahkan melalui transfer Banking ke rekening suami terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2018 saksi Marzalia kembali menyerahkan uang tunai untuk penanaman modal sebesar Rp 95 juta kepada saksi M. Fachry Sukma Kurniadi yang tidak lain adalah suami terdakwa dirumahnya.
“Setelah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari saksi Marzalia, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang saksi beserta keuntungannya pada bulan Januari 2019,” imbuhnya.
Namun hingga saat ini, keseluruhan uang penanaman modal dan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh saksi Marzalia belum terdakwa kembalikan. Belakangan diketahui, ternyata semua uang yang disetorkan oleh saksi Marzalia telah dipergunakan oleh terdakwa Minarti Santi untuk keperluan pribadinya.
*Adonara*
Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 400 Juta, Pelaku "Goal" 1,10 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 400 Juta, Pelaku "Goal" 1,10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 400 Juta, Pelaku "Goal" 1,10 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/investasi-fiktif-korban-rugi-rp-400.html
0 Response to "Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 400 Juta, Pelaku "Goal" 1,10 Tahun Penjara"
Posting Komentar