Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis

Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis
link : Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis

Baca juga


Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis

Tenaga Medis Covid-19
JAKARTA I KEJORANEWS.COM: Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Kamis, (30/04/2020) 

Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto mengatakan pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," katanya di Jakarta (29/4).

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi:
Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Puskesmas. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
Dokter Spesialis Rp 15 juta.
Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta.
Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta.
Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).



Andi Pratama


Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis

Sekianlah artikel Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/covid-19-berikut-besaran-insentif.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Covid-19, Berikut Besaran Insentif Tenaga Medis"

Posting Komentar