Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19

Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19
link : Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19

Baca juga


Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19

Bupati Natuna Memimpin Rapat -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal pimpin Rapat Koordinasi perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, selasa pagi (21/4/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag RI Natuna, Kepala MUI, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.

Adapun materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut diantaranya rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti shalat lima waktu dan Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (Covid-19).

Dalam sambutannya, Hamid Rizal menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan dari rapat adalah untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at, mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba.

Untuk mengakomodir seluruh aspek di atas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, diantaranya pelaksanaan Sholat Jumat, Shalat lima waktu di Masjid/Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat/dibatasi.

Selanjutnya  untuk Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjama’ah baik di masjid maupun di lapangan terbuka.

Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.

Kebijakan diatas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi Penularan Covid-19.

 (Humas Pemkab/Pur)


Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19

Sekianlah artikel Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/bupati-natuna-bukan-mengekang-kebebasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bupati Natuna : Bukan Mengekang Kebebasan Beribadah, Melainkan Upaya Cegah Penularan Covid-19"

Posting Komentar