Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara
link : Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

Baca juga


Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

Para Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga terdakwa spesialis pecah kaca mobil, dituntut 1, 6 Tahun (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2020). Ketiga terdakwa antara lain, terdakwa Febri Abdullah, terdakwa Juantra dan terdakwa Jama Ani.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang menggantikan JPU Zulna Yosepha mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,"kata Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa Kejari Batam itu akhirnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sebut Nuel saat membacakan surat tuntutan dimuka sidang.

Atas tuntutan itu, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) yang intinya mohon keringanan hukuman. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Taufik Nainggolan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Zulna Yosepha pada persidangan sebelumnya, para terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisiaan setelah melakukan aksi pencurian dengan terlebih dahulu memecahkan kaca mobil menggunakan busi yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Aksi pencurian itu, kata Zulna, dilakukan para terdakwa di depan pintu masuk PT Arya Prima Sentral Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

"Dari kejadian ini, para terdakwa berhasil menggasak satu unit laptop, surat-surat berharga berupa KTP, NPWP, ATM, STNK, SIM, Buku tabungan Bank BTN serta uang tunai Rp 60 ribu yang berada didalam mobil itu," kata Zulna menjabarkan isi surat dakwaan.

Akibat perbuatannya, saksi korban M Refi Kurniawan mengalami kerugian  jutaan rupiah.

( Adonara)


Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/tiga-maling-spesialis-pecah-kaca-mobil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara"

Posting Komentar