Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba

Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba
link : Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba

Baca juga


Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba

Tersangka dan Kapolres Sampang-
PAMEKASAN I KEJORANEWS.COM : Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ummiyatun (39) asal Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah Sampang pada hari Jum’at (13/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB.berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang. pada ( 17/03/2020).

Dalam hal ini Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan, penangkapan terhadap seorang Ibu rumah tangga tersebut diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba dan setelah dirasa cukup bukti, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan,"jelasnya

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram,"ungkapnya

“Tersangka Ummiyatun kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang berikut BB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolres Sampang kepda sejumlah wartawan.

Sementara motif menjadi pengedar dan budak narkotika karena Tersangka mendapatkan keuntungan besar, dan alasan ekonomi. 

Untuk tersangka  dijerat dengan  Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 20 M.

( A. Chalik) 


Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba

Sekianlah artikel Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/tergiur-untung-besar-ibu-rumah-tangga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tergiur Untung Besar, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Pengedar Natkoba"

Posting Komentar