Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri

Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri
link : Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri

Baca juga


Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri

Komisi I DPRD Aanambas saat di Kemendagri -
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) datangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam rangka konsultasi terkait permasalahan fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  yang ada di KKA. Jum'at pagi (17/01/2020).

Hal tersebut menjadi perhatian oleh Komisi I DPRD Anambas yang diketuai oleh Yusli,Ys,S.IP, Wakil Ketua Rocky H Sinaga, Sekretaris Mariady dan anggota Hj.Tetti Hadiyati,SH, Syafrilis,SH. Hadir juga Wakil Ketua II DPRD Anambas Firdiansyah dan Kepala Dinas Sosial KKA dalam konsultasi tersebut.

Hal itu disambut baik oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin,S.IP yang menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BPD telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Ada 3 lembaga dalam pemerintahan desa, salah satunya yaitu BPD yang mana tugas dan fungsinya telah diamanatkan dalam UU No 6, PP No 43 kemudian di Perubahan PP No 47 serta di Peraturan Kemendagri di No 110 tahun 2016," terang Zaenal.

Lanjut Zaenal menambahkan bahwa dari amanat UU, PP dan Peraturan Kemendagri tersebut telah diuraikan tugas dan fungsi BPD yang sangat banyak jika ditelaah lebih dalam lagi.

Yusli,Ys,S.IP selaku Ketua Komisi I DPRD Anambas yang membidangi bagian pemerintahan itu mengatakan dengan konsultasi tersebut bisa menjadi acuan dan ide untuk menyelesaikan permasalahan terkait BPD di Anambas. 

"Mudah-mudahan dalam diskusi ini kita bisa mendapatkan acuan atau ide agar kedepannya permasalahan ini bisa terselesaikan selain itu terimakasih kami ucapkan kepada pihak Direktorat Jenderal Bina Desa yang telah berbagi ilmu kepada Komisi I DPRD Anambas," ucap Yusli sambil menutup diskusi tersebut.

Diketahui Kabupaten Kepulauan Anambas sampai saat ini telah memiliki 52 Desa dan setiap pemerintahan desa mempunyai BPD yang beranggotakan 7-8 orang setiap Desa. 

(Persidangan,Risalah dan Publikasi DPRD KKA/RZ).


Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri

Sekianlah artikel Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/01/komisi-i-dprd-anambas-konsultasikan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi I DPRD Anambas Konsultasikan Status BPD ke Kemendagri"

Posting Komentar