Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi

Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi
link : Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi

Baca juga


Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi

Sidang Putusan Tahir Ferdian -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Terdakwa penggelapan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng akhirnya bernapas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Dalam amar putusan, hakim Dwi menyatakan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tahir  bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/12/2019).

Putusan ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan dari JPU, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina mengaku tidak puas dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Ya pasti kami ajukan kasasi. Tapi itu setelah kami berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan" katanya.

Perlu diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.

Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang, Kota Batam.

Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar.

*Adonara*


Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi

Sekianlah artikel Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/12/kasus-penggelapan-rp-257-m-pn-batam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kasus Penggelapan Rp 25,7 M, PN Batam Putus Bebas Tahir Ferdian, JPU akan Kasasi"

Posting Komentar