Judul : Tim Gabungan Polri Amanakan 12.200 Kg Sabu, 220 Butir Ekstasi dan 550 Butir Happyfive
link : Tim Gabungan Polri Amanakan 12.200 Kg Sabu, 220 Butir Ekstasi dan 550 Butir Happyfive
Tim Gabungan Polri Amanakan 12.200 Kg Sabu, 220 Butir Ekstasi dan 550 Butir Happyfive
Barang Bukti Narkoba Jaringan International |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil melumpuhkan pelaku serta mengamankan barang bukti Narkoba jaringan international. Kamis, (07/11/2019)
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H mengungkapkan tiga orang tersangka inisial H, E (Apeng) dan A K berhasil diamankan oleh Tim gabungan, Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri Dan Polres Tanjungpinang.
"Saat penindakan satu orang lainnya berinisial E melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan bersangkutan meninggal dunia, sebelumnya petugas telah memberikan tembakkan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka," ungkapnya.
Hal itu, disampaikannya saat gelar perkara di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam (6/11), turut hadir oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang.
Wakapolda Kepri (tengah) Menunjukkan Barang Bukti Sabu Jaringan International |
Ia melanjutkan, awalnya dengan tertangkap pelaku inisial H dijalan Kuantan, Tanjungpinang kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Inisial E (Apeng), merupakan Napi dilapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya diluar.
"Berikutnya inisial A K warga Negara Malaysia, merupakan Napi dilapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut. Dari hasil interogasi terhadap Inisial E (Apeng) dan Inisial A K didapatkan pelaku berinisial E (meninggal dunia). Dan pelaku lainnya Mr. X (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) diwilayah Marina, Sekupang - Batam," terangnya.
"Jaringan narkotika internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga Negara termasuk Warga Negara Indonesia, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat brutto 12,200 kg. 220 Butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip)," pungkas Brigjen Pol. Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
"Berikutnya inisial A K warga Negara Malaysia, merupakan Napi dilapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut. Dari hasil interogasi terhadap Inisial E (Apeng) dan Inisial A K didapatkan pelaku berinisial E (meninggal dunia). Dan pelaku lainnya Mr. X (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) diwilayah Marina, Sekupang - Batam," terangnya.
"Jaringan narkotika internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga Negara termasuk Warga Negara Indonesia, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat brutto 12,200 kg. 220 Butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip)," pungkas Brigjen Pol. Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Andi Pratama
Tim Gabungan Polri Amanakan 12.200 Kg Sabu, 220 Butir Ekstasi dan 550 Butir Happyfive
Sekianlah artikel Tim Gabungan Polri Amanakan 12.200 Kg Sabu, 220 Butir Ekstasi dan 550 Butir Happyfive kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tim Gabungan Polri Amanakan 12.200 Kg Sabu, 220 Butir Ekstasi dan 550 Butir Happyfive linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/11/tim-gabungan-polri-amanakan-12200-kg.html
0 Response to "Tim Gabungan Polri Amanakan 12.200 Kg Sabu, 220 Butir Ekstasi dan 550 Butir Happyfive"
Posting Komentar