Judul : KPU KKA Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2020
link : KPU KKA Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2020
KPU KKA Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2020
Komisioner KPU Anambas - |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada berbagai elemen baik dari pemerintah maupun masyarakat di Aula Siantan Nur, Tarempa Kecamatan Siantan, Senin (04/10/2019).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU KKA, Bawaslu KKA, Pimpinan Partai politik KKA, perwakilan Kacabjari Natuna Tarempa, Polres KKA, LSM dan tokoh masyarakat.
Jufri Budi dalam sambutannya menyampaikan dalam sosialisasi ini kita turut mengundang kepada Bakal Calon yang berpotensi maju di Pilkada Tahun 2020.
"kami juga mengundang kepada tokoh bakal calon yang berpotensi maju dipilkada dalam sosialisasi yang kita adakan hari ini", ucapnya saat sambutannya.
Adapun dia menambahkan sosialisasi tersebut diadakan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait jumlah minimum dukungan persyaratan serta penyebaran pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020.
“kegiatan ini merupakan lanjutan setelah selesai melaksanakan Pemilu kemarin dan sosialisasi perdana KPU Anambas pada Pilkada 2020 mendatang,” jelasnya.
Novelino selaku Komisioner KPU KKA dalam penyampaian sosialisasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan calon perseorangan ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 syarat pencalonan harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Anambas atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu tahun 2019.
Novelino mengatakan penelitian jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan dari KPU dimulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020.
"kemudian dari 15 Maret sampai 11 April 2020 akan dilakukan penelitian Administrasi dan analisis ganda serta pengecekan DPT/DP4 oleh KPU,” jelasnya saat menyampaikan sosialisasi.
Sementara itu untuk penyerahan perbaikan syarat dukungan dimulai dari tanggal 27 April sampai dengan 29 April 2020 mendatang.
“Penelitian administrasi perbaikan dan analisis dukungan ganda serta pengecekan DPT/ DP4 oleh KPU Anambas pada tanggal 4 hingga 17 Mei 2020,” tutupnya
Diketahui dalam mencalonkan jalur perseorangan di KKA syarat minimal dukungan adalah 10% x 31.529 (SK. KPU KKA nomor 86/pl.02.1-kpt/2105/KPU-Kab/IV/2019) = 3.152,9 dibulatkan menjadi 3.153 pemilih. Kemudian harus tersebar dari 50% x 10 Kecamatan, Jumlah DPT di 10 Kecamatan Anambas, jumlah Kelurahan/Desa 54.
(Ardian)
KPU KKA Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2020
Sekianlah artikel KPU KKA Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca KPU KKA Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2020 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/11/kpu-kka-sosialisasikan-syarat.html
0 Response to "KPU KKA Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2020"
Posting Komentar