Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara

Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara
link : Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara

Baca juga


Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara

Para Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sulitnya lapangan kerja di Kota Batam yang semakin tinggi, dimanfaatkan Hamzah dan Yusnita pasangan suami-istri bersama seorang temannya As Alukal Khusnul Afiati untuk nekad mencuri sepeda motor di 2 lokasi sekaligus. 

Hasilnya 2 unit sepeda motor milik Faizal Kumorow warga Kampung Melayu dan  Delfianti warga Bukit Jodoh berhasil digondol ketiga terdakwa.

Akibat perbuatannya, pasanagan suami-isteri dan rekannya yang pengangguran ini dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel. 

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan kurungan,” kata Nuel membacakan amar tuntutan di PN Batam, Senin (28/10/2019).

Menanggapi tuntutan itu, masing-masing terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Saya sangat menyesal yang mulia. Mohon hukuman saya diringankan," ujar terdakwa Hamzah dan Yusnita.

Sementara terdakwa As Alukal Khusnul Afiati bahkan terisak di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa memohon hal yang sama, yakni diringankan hukumannya. 

Untuk pembacaan putusan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pekan depan dengan agenda putusan.

Perlu diketahui, peristiwa pencurian motor yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 13 Juli di dua lokasi berbeda. Dengan modal mobil rental, ketiganya keliling menyasar perumahan warga di Batam. 

Saat masuk di  Kampung Melayu terdakwa As Alukal melihat sepeda motor Honda Tiger BP 2222 AY
terparkir di garasi rumah korban Faisal. Suasana sekitar rumah yang sepi membuat mereka leluasa memasuki rumah itu. Motor seharga Rp 8 juta itu akhirnya berhasil dibawa terdakwa dengan cara merusak gembok dan kunci kontak sepeda motor.

Hal yang sama juga mereka lakukan saat mencuri sepeda motor milik Defianti. Sepeda motor merek Yamaha Xeon B-5498 JQ berhasil digondol ketiga terdakwa dengan cara merusak kunci setang motor kunci yang berbentuk L yang sudah diruncingkan.

*Adonara*


Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara

Sekianlah artikel Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/10/sewa-mobil-rental-untuk-curi-motor.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sewa Mobil Rental untuk Curi Motor Pasutri dan Rekannya Dituntut 1,6 tahun Penjara"

Posting Komentar