Judul : Setahun Buron Keluar Batam, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan Buser
link : Setahun Buron Keluar Batam, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan Buser
Setahun Buron Keluar Batam, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan Buser
Pelaku AG (Tanpa Baju, Kiri) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelaku penganiayaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan tim Buser (Buru sergap) Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji. Sabtu, (12/10/2019)
Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Melky S menuturkan berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat buron melarikan diri ke luar kota, telah kembali dan menginap disalah satu rumah di perumahan putra jaya tanjung uncang - Batam.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dan akhirnya pelaku dapat kami amankan di Mapolsek Batuaji, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara." ungkapnya.
Sebelumya, kurang lebih satu tahun yang lalu pada hari Rabu (3/10/2018) pukul 23.00 WIB, diparkiran PT. General Carbon Industry Tanjung Uncang, Batuaji - Batam. Berdasarkan keterangan korban dan saksi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada saat korban dan pelaku bertemu diparkiran sepeda motor perusahaan tersebut.
Dilokasi terjadi perselisihan/adu mulut yang membuat pelaku emosi dan mengambil benda tajam dari dalam saku jaketnya kemudian menusuk bagian tubuh korban sebanyak tiga kali.
Setelah kejadian korban ND (25) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batuaji, namun saat akan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku AG (29) ternyata sudah melarikan diri keluar pulau Batam.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dan akhirnya pelaku dapat kami amankan di Mapolsek Batuaji, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara." ungkapnya.
Sebelumya, kurang lebih satu tahun yang lalu pada hari Rabu (3/10/2018) pukul 23.00 WIB, diparkiran PT. General Carbon Industry Tanjung Uncang, Batuaji - Batam. Berdasarkan keterangan korban dan saksi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada saat korban dan pelaku bertemu diparkiran sepeda motor perusahaan tersebut.
Dilokasi terjadi perselisihan/adu mulut yang membuat pelaku emosi dan mengambil benda tajam dari dalam saku jaketnya kemudian menusuk bagian tubuh korban sebanyak tiga kali.
Setelah kejadian korban ND (25) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batuaji, namun saat akan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku AG (29) ternyata sudah melarikan diri keluar pulau Batam.
Andi Pratama
Setahun Buron Keluar Batam, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan Buser
Sekianlah artikel Setahun Buron Keluar Batam, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan Buser kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Setahun Buron Keluar Batam, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan Buser linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/10/setahun-buron-keluar-batam-pelaku.html
0 Response to "Setahun Buron Keluar Batam, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan Buser"
Posting Komentar