Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara
link : Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Baca juga


Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Faridah, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang Nekad membawa sabu seberat 505 gram ke Surabaya, hanya pasrah saat JPU membacakan tuntutan 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/10/2019).

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun,” kata Rumondang.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yang menggantikan JPU Yan Elhaz Juga menuntut agar terdakwa Farida dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Dihadapan ketua majelis hakim, Muhammad Chandra, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu seberat 505 gram.

Hal tersebut sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwan primer penuntut umum.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Farida tanpa didampingi penasehat hukumnya pada saat persidangan langsung melakukan pembelaan secara lisan (Pledoi) memohon keringanan hukuman.

“Atas tuntutan tersebut, saya mohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim,” pinta Farida.
Usai mendengar tuntutan dan pledoi dari JPU dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu Minggu,” ujar Muhammad Chandra sembari mengetuk palu.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, Terdakwa Farida ditangkap petugas bea cukai Bandara karena mencurigai gerak- gerik terdakwa pada saat melewati pintu pemeriksaan metal detektor di bandara.

Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta semua barang bawaan terdakwa dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi narkotika diduga sabu seberat 244 gram dan 261 gram di sandal sebelah kiri dan kanan yang di pakai terdakwa.

Setelah berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti, petugas kemudian melakukan interogasi dan diketahui bahwa barang haram ini merupakan milik terdakwa yang hendak di selundupkan ke Surabaya menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.

*Adonara*


Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/10/selipkan-sabu-505-gram-di-sandal-irt.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selipkan Sabu 505 Gram di Sandal, IRT Ini Dituntut 17 Tahun Penjara"

Posting Komentar