Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku

Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku
link : Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku

Baca juga


Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku

Wakapolda Kepri (tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 Kg, kembali dimusnahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Senin, (30/09/2019)

Ditempat pemusnahan barang bukti narkotika, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H menyampaikan Polda Kepri telah menangani tiga (3) Laporan Polisi (LP) yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan mengamankan 7 orang pelaku dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

"Dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan," terangnya.
Wakapolda Kepri Bersama Pelaku
Lanjut, Wakapolda Kepri mengatakan dari narkotika yang dimusnahkan, dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 165.851 orang / jiwa.

"Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.



Andi Pratama


Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku

Sekianlah artikel Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/09/polda-kepri-musnahkan-32-kg-sabu-dari-3.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 3 LP dan 7 Pelaku"

Posting Komentar