KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar

KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar
link : KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar

Baca juga


KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar

KPPU RI
BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati perusahaan di Batam selama 11 tahun tidak menjalani putusan. Rabu, (11/09/2019)

Komisioner KPPU RI, Guntur Syahputra S mengatakan PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi ini dinyatakan telah melanggar Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Perkaranya adalah pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau dengan nomor putusan 21/KPPU-L/2007,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPPU Wilayah II, di Batam Center - Batam.

Ia menjelaskan, huruf L pada nomor putusan itu menunjukkan perkara berdasar pada laporan, bukan inisiatif KPPU. Kemudian empat angka di akhir putusan adalah tahun perkara.

Adapun berdasarkan pada putusan tersebut, seperti yang dapat dilihat di situs kppu.go.id, PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi selaku Terlapor I diwajibkan untuk membayar denda senilai lebih dari Rp 0,5 miliar.

"Sisa denda yang harus dibayarkan masih sama dengan putusan tersebut, artinya belum ada denda yang dibayarkan oleh perusahaan itu, walaupun sebagian." Tutupnya.

Ditempat yang sama, Kabiro Hukum KPPU RI, Ima Dayanti mengatakan pelaku usaha diperbolehkan untuk membayar denda secara cicil sesuai kemampuan.

Seperti yang dilakukan PT Putera Nusa Perkasa, pelaksana proyek pelebaran jalan Batam. Perusahaan ini dinyatakan telah melanggar aturan dengan nomor putusan 06/KPPU-L/2008.

"Perusahaan masih menyisakan sekitar 30 persen dari denda yang wajib dibayar. Sampai sekarang total Rp11,948 Miliar sisa denda yang harus dibayarkan pelaku usaha atau terlapor dari 19 perkara,” ungkapnya.

Jumlah tersebut, sambungnya, berasal dari daerah-daerah yang masuk wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah II plus Riau dan Kepulauan Riau. Adapun wilayah kerja Kanwil II KPPU adalah Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.




humas/Andi


KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar

Sekianlah artikel KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/09/kppu-ri-perusahaan-di-batam-selama-11.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPPU RI: Perusahaan di Batam, Selama 11 Tahun Belum Ada Denda yang Dibayar"

Posting Komentar