KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri

KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri
link : KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri

Baca juga


KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri

KPK RI
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini  menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK  C1, Jakarta untuk 20 hari pertama. Sabtu, (14/09/2019)

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.

Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya.

KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019. Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi. KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima.




humas/Andi


KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri

Sekianlah artikel KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/09/kpk-kembali-menahan-tersangka-kasus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Suap di Kepri"

Posting Komentar