Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi

Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi
link : Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi

Baca juga


Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi

M. Reza dan Chandra S. Panjaitan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tak kunjung mendapat hak asuransi sesuai PP nomor 44 tahun 2015 dan hak santunan dari PT. Tampok Sukses Perkasa dan PT. Haluan Samudera Makmur, Rasmina Simarmata istri dari Mula Situmorang ( korban meninggal kecelakaan kapal tugboat virgo 99) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Kepulauan Riau ( Kepri) akhirnya mengajukan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Terkait gugatan itu, Chandra S. Panjaitan Wakil Kepala Bidang (Wakabid) , Advokasi, Hukum dan HAM PPI Kepri menjelaskan ke sejumlah media di restauran Batam Center, Kota Batam, bahwa pihak tergugat 1 PT. Tampok Sukses Perkasa dan tergugat 2,  PT. Haluan Samudera Makmur tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan PHI tertanggal (13/2/19) yang telah dimenangkan oleh pihaknya selaku kuasa dari keluarga korban.

" Permohonan eksekusi sudah kita layangkan ke PHI di Tanjungpinang tertanggal 22 Juli 2019. Kami saat ini sedang menunggu tanggapan dari sana, " ujar Chandra, Selasa (6/8/2019).

Ditambahkan Chandra, bahwa jika ditotal hak-hak yang harus diterima oleh keluarga korban adalah Rp 456 juta.

" Rp 456 juta akumulasi dari hak gaji selama tiga bulan yang belum dibayar sebesar Rp 18 juta, hak asuransi sesuai ketentuan PP No. 44 Tahun 2015 sebesar Rp 288 juta, dan hak santunan kematian sesuai PP No. 7 Tahun 2000 sebesar Rp 150 juta, " jelasnya didampingi  Muchamad Reza Kabid luar negeri DPD PP Kepri.

Lanjut Chandra, pihaknya dari PPI Kepri telah mendatangi alamat Kantor dari tergugat 1 namun kantor tersebut selalu kosong.

Terkait pemberitaan ini, media ini belum dapat mengkonfirmasi ke pihak tergugat 1 maupun tergugat 2 guna konfirmasi, karena belum dapat nomor telepon seluler  kedua pihak tersebut.

Dalam perkara ini, Tragedi tenggelamnya kapal Tugboat virgo 99 terjadi pada Desember 2017 silam, sesuai gugatan yang diajukan dengan No. Perkara: 69/Pdt.Sus.PHI/2018/Pn.Tpg.

Pada kejadian naas itu, Mula Situmorang selaku nahkoda dan KKM Syamsudin ikut tenggelam dan belum ditemukan oleh tim SAR Jakarta di perairan sekitar Jakarta lokasi tenggelamnya Tugboat.

Rdk


Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi

Sekianlah artikel Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/korban-tenggelam-tugboat-virgo-99-belum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Korban Tenggelam Tugboat Virgo 99 Belum Dapat Hak Rp 456, PPI Kepri Layangkan Eksekusi"

Posting Komentar