CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem

CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem
link : CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem

Baca juga


CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem

Anggota Ombudsman RI, Dr.Ninik Rahayu,S.H,M.S
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belajar dari Kasus pembatalan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena penyandang disabilitas perlu pembenahan sistem segera. Sabtu, (17/08/2019)

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Dr.Ninik Rahayu,S.H,M.S mengatakan Pemerintah daerah (Pemda) Solok Selatan - Sumatera Barat (Sumbar), mengacu pada surat Kementrian kesehatan (Kemenkes) dalam membuat keputusan pembatalan CPNS drg. Romi ternyata tidak proporsional.

Panitia seleksi daerah (Panselda) dan Bupati mengabaikan surat keterangan sehat dari RSUD Solok Selatan, RSUP M Djamil, RS Pekan Baru, Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Fisik dan Mental bagi Dokter/Dokter gigi.

"Intinya kesehatan fisik yang ditolerir adalah tidak mengganggu fungsi muskuloskeletal ektrimitas atas yang tidak bisa melakukan tugas profesi, dan juga mengabaikan Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan Dokter Gigi yang telah dimiliki drg Romi." terangnya.

Ia melanjutkan, Ombudsman mengindikasi adanya keinginan pemerintah Sumbar agar pelaporan drg. Romi ke Ombudsman dihentikan, karena SK CPNS segera diterbitkan. Keinginan tersebut tidak relevan karena ini akan berdampak pada tidak adanya pembelajaran yang utuh untuk proses perbaikan sistem perekrutan CPNS ke depan.

Pemerintah perlu memperhatikan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur afirmasi 2% untuk setiap rekruitmen CPNS dengan berbagai formasi, serta perlu redifinisi pemaknaan sehat rohani dan jasmani, formasi umum dan formasi khusus sehingga tidak menimbulkan diskriminasi bagi penyandang disabiltas.

"Pemerintah perlu mensegerakan pembenahan sistemnya. Karena masih banyak keluhan-keluhan yang belum terdengar oleh media, sehingga pemerintah cenderung\ lamban dan mengabaikan penyelesaian," ungkanya melalui sambungan telekomunikasi.

"Seperti pengaduan kasus yang serupa baru-baru ini juga dialami oleh Ibu Hasnian, disabilitas dari Aceh, bahkan sudah 2 kali diajukan CPNS nya. Karena Penyelesaian oleh pemerintah (KSP dan Kemenpan, Kemenkes) dengan mengangkat CPNS drg. Romi yang mencuat, tidak serta merta dapat memperbaiki sistem rekruitmennya." pungkasnya.




Andi Pratama


CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem

Sekianlah artikel CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/cpns-penyandang-disabilitas-ombudsman.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "CPNS Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Mensegerakan Pembenahan Sistem"

Posting Komentar