Judul : Potensial Lost Wajib Pajak, Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi Banding ke Genting Highland
link : Potensial Lost Wajib Pajak, Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi Banding ke Genting Highland
Potensial Lost Wajib Pajak, Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi Banding ke Genting Highland
RDP Komisi II DPRD Kota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Potensial Lost wajib pajak, menjadi temuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, yang dihadiri dinas terkait dan pengusaha jasa hiburan di kota Batam. Rabu, (03/07/2019)
Dalam pembukaan RDP tersebut, selaku Pengawas dan penyidik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam menyampaikan pihaknya selalu berkoordinasi mengenai kegiatan-kegiatan yang ada dilapangan.
Terkait Gelanggang permainan dan Karaoke Television (Gelper dan KTV), ia menjelaskan, telah dilakukan audit bersama tim Pusat yang mana suatu lembaga indenpenden dibawah atau yang dibentuk oleh kementrian Parawisata dan Mabes Polri.
Mulai dari audit Administrasi, Perizinan, Saran dan Prasarana. seperti contoh (SOP) nya dilokasi harus ada tempat ibadah, kelistrikan, pencahayaan, pelaksanaan, tukar hadiah, mesin, gedung, termasuk fungsi dan sesuai dengan ijinnya.
"Kita mengawasi 41 Jasa Hiburan, tapi tidak semua yang beroperasi dimana yang buka 40 dan tutup/belum beropersai 1 tempat, jadi aktif 39 seluruh kota Batam. Terdapatnya bola pimpong/permainan ketangkasan dibanyak tempat KTV dan Gelper. Terkait hal itu ranahnya pihak kepolisian, selain itu kita bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan itu (bola pimpong) tidak ada Perdanya," jelas Wili.
Selanjutnya, penyampaian dari Pengusaha hiburan/pengelola Golden Game/Gelper, Hengki menuturkan sesuai ijin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, buka dari jam 10.00 WIB sampai 24.00 WIB, dan sudah beropersi sekitar 3 tahun. "Terdapat dua permainan, untuk anak-anak dan dewasa di situ. Kami selalu membayar pajak senilai 15% bedasarkan ijin yang ada." Ungkapnya.
Lanjut, dari keterangan yang disampaikan oleh Pengelola Galaxi harbourbay/KTV, Bejjo mengatakan terkait pajak ada lima (5) jenis pajak di bayarkan PPh21, PPh 23, PPh 25, PPh Pasal 4 ayat 2, Pajak sewa gedung (Pajak Pusat)."Terkait Permainan ketangkasan (bola pimpong), awalnya tidak ada. Dan ini baru aja ada, kami hanya menyediakan tempat," terangnya.
Hal senada disampaikan Pasific, Aliyus mengatakan selain KTV ada terdapat area permainan ketangkasan bola pimpong, dan hanya memfasilitasi berupa tempat. "Mereka menyewa tempat kepada kita, dan terkait pajaknya kita tidak tahu apakah mereka membayar pajak. pemilik kita tidak tahu yang mengetahui atasan," tutupnya.
Dalam pembukaan RDP tersebut, selaku Pengawas dan penyidik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam menyampaikan pihaknya selalu berkoordinasi mengenai kegiatan-kegiatan yang ada dilapangan.
Terkait Gelanggang permainan dan Karaoke Television (Gelper dan KTV), ia menjelaskan, telah dilakukan audit bersama tim Pusat yang mana suatu lembaga indenpenden dibawah atau yang dibentuk oleh kementrian Parawisata dan Mabes Polri.
Mulai dari audit Administrasi, Perizinan, Saran dan Prasarana. seperti contoh (SOP) nya dilokasi harus ada tempat ibadah, kelistrikan, pencahayaan, pelaksanaan, tukar hadiah, mesin, gedung, termasuk fungsi dan sesuai dengan ijinnya.
"Kita mengawasi 41 Jasa Hiburan, tapi tidak semua yang beroperasi dimana yang buka 40 dan tutup/belum beropersai 1 tempat, jadi aktif 39 seluruh kota Batam. Terdapatnya bola pimpong/permainan ketangkasan dibanyak tempat KTV dan Gelper. Terkait hal itu ranahnya pihak kepolisian, selain itu kita bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan itu (bola pimpong) tidak ada Perdanya," jelas Wili.
Selanjutnya, penyampaian dari Pengusaha hiburan/pengelola Golden Game/Gelper, Hengki menuturkan sesuai ijin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, buka dari jam 10.00 WIB sampai 24.00 WIB, dan sudah beropersi sekitar 3 tahun. "Terdapat dua permainan, untuk anak-anak dan dewasa di situ. Kami selalu membayar pajak senilai 15% bedasarkan ijin yang ada." Ungkapnya.
Lanjut, dari keterangan yang disampaikan oleh Pengelola Galaxi harbourbay/KTV, Bejjo mengatakan terkait pajak ada lima (5) jenis pajak di bayarkan PPh21, PPh 23, PPh 25, PPh Pasal 4 ayat 2, Pajak sewa gedung (Pajak Pusat)."Terkait Permainan ketangkasan (bola pimpong), awalnya tidak ada. Dan ini baru aja ada, kami hanya menyediakan tempat," terangnya.
Hal senada disampaikan Pasific, Aliyus mengatakan selain KTV ada terdapat area permainan ketangkasan bola pimpong, dan hanya memfasilitasi berupa tempat. "Mereka menyewa tempat kepada kita, dan terkait pajaknya kita tidak tahu apakah mereka membayar pajak. pemilik kita tidak tahu yang mengetahui atasan," tutupnya.
PTSP dan BP2RD Kota Batam |
Menanggapi apa yang telah disampaikan pada RDP, Anggota komisi II DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk mengatakan ajak dari sektor hiburan pendapatannya sangat jauh dari yang diharapkan. Pencapian dan penerimaan.
"Kita harus hearing dengan Komisi I terkati perizinan ini, karena tidak ada edukasi, pengawasan, dari target distribusi daerah 76 Milyar realisasi baru 6 milyar. jauh dari harapan yang kita pantau dari kuartal pertama, kedua dan mau masuk ketiga. sementara terdapat 40 wajib pajak," jelasnya.
"Terkait SOP yang disampaikan PTSP saya bukan mengatakan itu tidak benar, kalau seperti itu syarat nya, kenapa tidak dituntaskan, kalau ada yang tidak mau ya harus tegas. jangan orang datang ke gelanggang permainan bawa anak dan keluarga seolah-olah suasana mencekam," katanya.
Ditempat yang sama, Wakil Pimpinan Rapat, dr. Idawati Nursanti melanjutkan terkait Gelper, ada ijin permainan anak-anak dan Dewasa. Perijinan tertuang dalam Perda, anak-anak sebesar 15% dan dewasa 50% pajaknya.
Menurutnya, kalau dilihat potensial lost dari wajib pajak untuk Pemko Batam, disini sangat banyak. Dengan pemberian ijinnya tidak tahu bagaimana PTSP tentag hal ini, wajib pajaknya bagaimana. Dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terdapat yang aktif 10 Gelper dewasa, sementara dari PTSP 39 Gelper anak-anak.
"Sebanyak ini target pajak, tapi pencapaian tidak selalu tidak tercapai. Pemerinah dalam hal ini, kenapa pada diam saja, dibiarakan sampai kapan tercapainya target." katanya pada RDP dengan pengusaha hiburan Kota Batam,mengenai realisasi pendapatan Triwulan I Tahun 2019, (02/07) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Masih ditempat yang sama selanjutnya penyampaian dari Kepala Bidang BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan besaran nilai pajak, anak - anak 15% dan ketangkasan dewasa 50% pada jasa hiburan Gelper.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh salah satu pengelola jasa hiburan (Galaxy), dari apa yang dilaporkan Bapak Bejjo itu merupakan komponen pajak pusat semuanya. untuk itu ia mengatakan, kepada yang wajib pajak, pajak itu tidak akan hilang, walau tidak bayar sekarang, tapi bisa ditagih.
"Kita akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. masih perlu upaya optimalisasi karena kita melihat dilapangan dari 39 ini mana yang benar-benar wajib pajak yang akan disinkronkan dengan data PTSP." tutupnya.
Diakhir RDP selaku Pimpinan Rapat, Uba Ingan Sigalingging mengatakan dengan terdapat nya aktifitas lain di Gelper dan KTV. dari Perda 2003 perubahan dari Perda 2001, pasal 6 ayat 2 pengusaha jasa hiburan yang bersifat khusus yang ditempatkan di kawasan wisata terpadu salah satunya adalah gelanggang bola ketangkasan.
"Menurut saya bola ketangkasan itu adalah bola pimpong, disini tidak ada namanya wilayah aparat karena tugas PTSP dan BP2RD itu mengawasi Perda. Saya mengusulkan kepada Walikota Batam agar PTSP dan BP2RD dapat ikut studi banding Genting Highland Malaysia, ini penting menurut saya, karena dari sisi pengawasan, pendapatan jauh dari yang diinginkan," Pungkasnya.
"Kita harus hearing dengan Komisi I terkati perizinan ini, karena tidak ada edukasi, pengawasan, dari target distribusi daerah 76 Milyar realisasi baru 6 milyar. jauh dari harapan yang kita pantau dari kuartal pertama, kedua dan mau masuk ketiga. sementara terdapat 40 wajib pajak," jelasnya.
"Terkait SOP yang disampaikan PTSP saya bukan mengatakan itu tidak benar, kalau seperti itu syarat nya, kenapa tidak dituntaskan, kalau ada yang tidak mau ya harus tegas. jangan orang datang ke gelanggang permainan bawa anak dan keluarga seolah-olah suasana mencekam," katanya.
Ditempat yang sama, Wakil Pimpinan Rapat, dr. Idawati Nursanti melanjutkan terkait Gelper, ada ijin permainan anak-anak dan Dewasa. Perijinan tertuang dalam Perda, anak-anak sebesar 15% dan dewasa 50% pajaknya.
Menurutnya, kalau dilihat potensial lost dari wajib pajak untuk Pemko Batam, disini sangat banyak. Dengan pemberian ijinnya tidak tahu bagaimana PTSP tentag hal ini, wajib pajaknya bagaimana. Dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terdapat yang aktif 10 Gelper dewasa, sementara dari PTSP 39 Gelper anak-anak.
"Sebanyak ini target pajak, tapi pencapaian tidak selalu tidak tercapai. Pemerinah dalam hal ini, kenapa pada diam saja, dibiarakan sampai kapan tercapainya target." katanya pada RDP dengan pengusaha hiburan Kota Batam,mengenai realisasi pendapatan Triwulan I Tahun 2019, (02/07) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Masih ditempat yang sama selanjutnya penyampaian dari Kepala Bidang BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan besaran nilai pajak, anak - anak 15% dan ketangkasan dewasa 50% pada jasa hiburan Gelper.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh salah satu pengelola jasa hiburan (Galaxy), dari apa yang dilaporkan Bapak Bejjo itu merupakan komponen pajak pusat semuanya. untuk itu ia mengatakan, kepada yang wajib pajak, pajak itu tidak akan hilang, walau tidak bayar sekarang, tapi bisa ditagih.
"Kita akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. masih perlu upaya optimalisasi karena kita melihat dilapangan dari 39 ini mana yang benar-benar wajib pajak yang akan disinkronkan dengan data PTSP." tutupnya.
Diakhir RDP selaku Pimpinan Rapat, Uba Ingan Sigalingging mengatakan dengan terdapat nya aktifitas lain di Gelper dan KTV. dari Perda 2003 perubahan dari Perda 2001, pasal 6 ayat 2 pengusaha jasa hiburan yang bersifat khusus yang ditempatkan di kawasan wisata terpadu salah satunya adalah gelanggang bola ketangkasan.
"Menurut saya bola ketangkasan itu adalah bola pimpong, disini tidak ada namanya wilayah aparat karena tugas PTSP dan BP2RD itu mengawasi Perda. Saya mengusulkan kepada Walikota Batam agar PTSP dan BP2RD dapat ikut studi banding Genting Highland Malaysia, ini penting menurut saya, karena dari sisi pengawasan, pendapatan jauh dari yang diinginkan," Pungkasnya.
Andi Pratama
Potensial Lost Wajib Pajak, Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi Banding ke Genting Highland
Sekianlah artikel Potensial Lost Wajib Pajak, Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi Banding ke Genting Highland kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Potensial Lost Wajib Pajak, Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi Banding ke Genting Highland linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/potensial-lost-wajib-pajak-komisi-i.html
0 Response to "Potensial Lost Wajib Pajak, Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi Banding ke Genting Highland"
Posting Komentar