Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T

Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T
link : Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T

Baca juga


Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T

Ibu Menteri Menunjukkan Lobster Dewasa
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah melalui Kepolisian Daerah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Lobster dan ikan Sidat dari berbagai Provinsi di Indonesia. Senin, (15/07/2019)

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti menyampaikan pada Tahun 2019 (dari bulan Januari sampai dengan tanggal 12 Juli). Benih Lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.163.994 ekor, dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 474.599.100.000 dengan jumlah kasus sebanyak 39 kasus.

"Rekapitulasi penggagalan upaya penyelundupan Benih Lobster dari Tahun 2015 sampai dengan 2019 sebanyak 9.825.677 ekor dengan Nilai SDI yang berhasil diselamatkan Rp. 1.373.371.140.000,- dengan jumlah kasus sebanyak 263 kasus," ungkapnya.

Hal tersebut, disampaikannya pada keterangan pers terkait penggagalan penyeludupan benih lobster dan ikan sidat, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Bulang, Batam - Kepulauan Riau.

Lanjut, Ibu Menteri mengatakan benih lobster tersebut hasil tangkapan Kepolisian Daerah Lampung, dan Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah Jambi pada Tanggal 11 Juli 2019. Selanjutnya  di Jalan Lingkar Barat 3 Simpang Rimbo Jambi oleh Tim Gabungan Sub.Dit IV Tipidter Bareskrim dan stasiun KIPM Jambi pada Tanggal 2 Juli 2019.

"Kepolisian juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pemodal dan pemilik Teng Cheng Ying, Keene WNA Singapore di wilayah hukum Batam - Propinsi Kepri, pada Tanggal 6 Juli 2019 serta menangkap tersangka a.n. Bagio Tjandra WNI asal Malang yang berperan sebagai penghubung antara tersangka a.n. Teng Cheng Ying, Keene dan tersangka a.n. Atan," ungkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Dalam Keterangan Penggagalan Penyeludupan
Selanjutnya benih lobster dan ikan sidat tersebut, akan dilepasliarkan di beberapa lokasi yaitu, Pangandaran, Cilacap, Padang, Denpasar dan Karimun Jawa dengan perencian, sebagai berikut:

Benih Lobster (BL) dan Sidat asal Jambi.
Pangandaran, 86,895 ekor (BL Pasir), 8.350 ekor (BL Mutiara), Sidat 75.000 ekor
Cilacap, 180.470 ekor (BL Pasir), 10.000 ekor (BL Mutiara)
Karimun Jawa, 104.435 (BL Pasir), 10.000 ekor (BL Mutiara)
Padang, 170.400 ekor (BL Pasir)

Benih Lobster asal Lampung.
Denpasar,  214.000 ekor (BL Pasir), 19.357 ekor (BL Mutiara)
Karimun Jawa, 124.730 ekor (BL Pasir), 7.743 ekor (BL Mutiara)

Benih Lobster asal Jambi dan Lampung.
Karimun Jawa, 229.165 ekor (BL Pasir), 17.743 ekor (BL Mutiara)

Menurutnya, penyeludupan benih lobster dan ikan sidat, hampir tiap hari ada, karena ada oknum - oknum yang terlibat. Selain itu di negara tempat tujuan (Singapura dan Vietnam) merupakan kegiatan yang tidak melanggar hukum.

"Harapan kita tidak ada oknum yang membekingi kedepannya sehingga kegiatan ini berhenti total. Dan besok (19/7), saya akan ke Duta Besar Singapura lagi. Harusnya mereka tidak boleh menerima, karena sebelumnya sudah disampaikan kepada Pemerintah Singapura dan katanya disana Legal." Tegasnya.

Lanjut, Menteri Kelautan dan Perikanan RI menjelaskan, sebenarnya lobster lebih tinggi nilainya dibandingkan sama ikan (1 kg lobster = 1 kwintal ikan), sehingga nelayan yang biasa nangkap ikan jadinya nangkap lobster. Dan menangkap lobster tidak butuh modal besar, karena dengan pancing aja bisa.

"Kita ingin menjaga lobster dan ikan sidat ini tetap ada di Indonesia, untuk keberlanjutan sumber daya  yang sangat bernilai tinggi, Jadi kita berharap, kedepannya akan menghasilkan lobster yang besar untuk di ekspor. sehingga akan membuat ekonomi perikanan serta menghasilkan nilai jual dan meningkatan devisa kita menjadi lebih tinggi." Pungkasnya didampingi, Kapolda Jambi, Wakkoplda Kepri, Danlantamal IV, Plt. Ditjend PSDKP, dan Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah Lampung.




Andi Pratama


Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T

Sekianlah artikel Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/menteri-susi-penyeludupan-benih-lobster.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menteri Susi: Penyeludupan Benih Lobster dari 2015 - 2019, Terdapat 263 kasus Senilai Rp 1,3 T"

Posting Komentar