Judul : Ini Aturan Migas Tahun 2019
link : Ini Aturan Migas Tahun 2019
Ini Aturan Migas Tahun 2019
![]() |
Kabag. Migas Setda Natuna, Faisal Firman |
Tujuan sosialisasi ini untuk mancakup 5 hal yaitu peran Pertamina dalam menjamin suplai energi di Kabupaten Natuna, Perpres RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual enceran BBM.
Dalam laporan Kepala Bagian Migas Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Faisal Firman manyampaikan Minyak dan Gas Bumi telah menerbitkan peraturan BPH Migas nomor 5 tahun 2015 tentang penyaluran bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat lembaga penyalur.
" Maka dari itu tujuan sosialisasi ini saya berharap bisa memunculkan satu pemahaman yang sama atas peraturan-peraturan tersebut, Khususnya peraturan BPH Migas nomor 5 tahun 2015, Peraturan ini di buat dalam rangka menjamin ketersedian dan kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu dan khusus penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatauan Republik Ibdonesia " Ungkapnya
" Masih banyaknya daerah-daerah terpencil yang belum memiliki lembaga penyalur seperti SPBU, APMS, dan SPDN tentu akan sulit terciptanya accessibility BBM dengan harga yang affordable " Tambahnya
Dalam sambutan dan sekaligus membuka resmi sosialisai Buapati Natuna yang di wakili oleh Staf Ahli DRS.H.Yackup ismail menyampaikan sosialisasi Bidang BBM merupakan implementasi tugas PT Pertamina dan Pemda agar peraturan dibidang BBM dapat tersosialisasi dengan baik, agar tidak terjadi salah persepsi dalam memahami peraturan.
" Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah berdiskusi dan sarana informasi pendistribusian BBM di wilayah natuna yang nantinya dapat menjadi input penting dalam pelaksanaan tugas BPH migas dalam mengawasi pendistribusian BBM " Harapannya
" Maka dari itu untuk peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat bersunguh-sungguh mengikutinya sehingga muncullah satu pemahaman yang sama atas peraturan-peraturan yang tersebut " Paparnya.
![]() |
Asisten Ekonomi Setda Natuna, Yakub Ismail Beri Sambutan |
![]() |
Kabag Migas, Asisten Ekonomi dan Perwakilan Badan Migas |
![]() |
Peserta Sosialisasi |
IK
Ini Aturan Migas Tahun 2019
Sekianlah artikel Ini Aturan Migas Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ini Aturan Migas Tahun 2019 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/05/ini-aturan-migas-tahun-2019.html
0 Response to "Ini Aturan Migas Tahun 2019"
Posting Komentar