Judul : Sabu dari Malaysia Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda kepri
link : Sabu dari Malaysia Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda kepri
Sabu dari Malaysia Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda kepri
![]() |
Narkotika Jenis Sabu Berbentuk Kapsul dari Dalam Organ Tubuh Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkap tindak pidana narkotika jaringan international yang terjadi diwilayah Kota Batam - Provinsi Kepuluan Riau. Sabtu, (13/04/2019)
Dari informasi yang diperoleh, Ia menyampaikan terdapat dua penumpang (laki dan perempuan) kapal diduga membawa narkotika dari Pelabuhan Pasir Gudang - Malaysia tujuan Pelabuhan Batam Centre - Indonesia.
"Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin (8/4) petugas Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan mendapati penumpang yang dicurigai di pintu kedatangan pelabuhan," terangnya di Polda Kepri (12/4), Nongsa - Batam.
Ia melanjutkan, dari hasil interogriasi terhadap seorang laki-laki Insial PR mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam perut yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak empat bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram.
"Sedangkan seorang perempuan Inisial SN juga ada membawa narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak empat bungkus dengan berat sekira 254,93 gram," jelasnya.
"Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin (8/4) petugas Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan mendapati penumpang yang dicurigai di pintu kedatangan pelabuhan," terangnya di Polda Kepri (12/4), Nongsa - Batam.
Ia melanjutkan, dari hasil interogriasi terhadap seorang laki-laki Insial PR mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam perut yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak empat bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram.
"Sedangkan seorang perempuan Inisial SN juga ada membawa narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak empat bungkus dengan berat sekira 254,93 gram," jelasnya.
Selanjutnya, Kombes Pol, Drs S Erlangga menambahkan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut
"Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun." Ungkapnya.
atm
"Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun." Ungkapnya.
atm
Sabu dari Malaysia Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda kepri
Sekianlah artikel Sabu dari Malaysia Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Sabu dari Malaysia Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda kepri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/04/sabu-dari-malaysia-kembali-diamankan.html
0 Response to "Sabu dari Malaysia Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda kepri"
Posting Komentar