BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan

BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan
link : BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan

Baca juga


BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan

Pemaparan Ungkap Kasus oleh Kepala BNNP Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepuluan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan di wilayah Kota Batam - Provinsi Kepuluan Riau.

Pada Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh, Kepala BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, serta Pejabat dari Kejaksaan Tinggi Negeri Batam, Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam, Bubu Bandara Hang Nadim Batam serta tamu undangan lainnya, di Gedung BNNP Kepri, Nongsa - Batam. Kamis, (18/04/2019)

Dalam pemaparannya, Kepala BNNP Kepri, Brigjend. Pol Richard Nainggolan menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 dari 6 kasus yang terjadi diwilayah Kota Batam, dengan 11 orang tersangka.

"Barang bukti yang akan kita musnahakan jenis Sabu seberat bruto 4.511,12 gram dan Eksatasi sebanyak 918 butir, dan atas perbuatan para tersangka tersebut, dikenakan pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

Barang Bukti yang Akan Dimusnahkan
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiyadi menambahkan para tersangka sebagian besar merupakan kurir narkotika jaringan international, perederannya ada yang dikirim ke luar provinsi Kepri dan diedarkan di wilayah Kota Batam.

"Barang bukti ini masuk dari Malaysia, akan dibawa ke Palembang, Surabaya, Lombok, dan ada juga untuk diedarkan di kota Batam, dengan upah 1 ons 10 Juta. Para pelaku ada yang resedivis Narkoba, Curas, dan Perbuatan tidak menyenangkan," pungkasnya. Selanjutnya Kepala BNNP Kepri bersama Pejabat dan tamu undangan melaksankan pemusnahan barang bukti.

Berikut laporan kasus narkotika, yang berhasil dihimpun dari BNNP Kepri :

Hari Selasa (19/2) di Bandara International Hang Nadim Batam, terdapat dua orang tersangka L (Laki-laki, 36 Tahun) dan Ll (Laki-laki, 30 Tahun) barang bukti sabu yang dimusnahkan 564,16 gram dan sebanyak 57,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Dihari yang sama Selasa (19/2) di Bandara International Hang Nadim Batam, satu orang tersangka M (Laki-laki, 39 Tahun) barang bukti sabu yang dimusnahkan 462,87 gram dan sebanyak 54,13 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Hari Rabu (20/2) di Parkiran mobil Food Court, Lubuk Baja - Batam, terdapat tiga orang tersangka A (Laki-laki, 50 Tahun), K (Laki-laki, 41 Tahun), Z (Laki-laki, 41 Tahun), barang bukti sabu yang dimusnahkan 394,58 gram dan sebanyak 22,42 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Hari Jum'at (8/3) di Bandara International Hang Nadim Batam, terdapat satu orang tersangka Y (Laki-laki, 43 Tahun) barang bukti sabu yang dimusnahkan 940,39 gram dan sebanyak 71,61 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Hari Senin (1/4) di depan Perumahan Bida Asri 1, Batam Kota - Batam. terdapat dua orang tersangak A (Laki-laki, 28 Tahun) dan R (Laki-laki, 41 Tahun) barang bukti ekstasi yang dimusnahkan 918 butir dan sebanyak 68 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Hari Kamis (4/4) di Bandara International Hang Nadim Batam, terdapat dua orang tersangka T (Laki-laki, 29 Tahun) dan M (Laki-laki, 34 Tahun) barang bukti sabu yang dimusnahkan 2149,12 gram dan sebanyak 102,88 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.




Andi Pratama


BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan

Sekianlah artikel BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/04/bnnp-kepri-diupah-1-ons-rp-10-juta-sabu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BNNP Kepri: Diupah 1 Ons Rp 10 Juta, Sabu 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir Dimusnahkan"

Posting Komentar