Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M

Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M
link : Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M

Baca juga


Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M

Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M
Salah Satu Pelanggaran NPP
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Undani menyampaikan bahwa selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, BC Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran, yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran.

"Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran," terangnya, di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (12/11).

Berikut rincian pelanggaran NPP, diantaranya:
Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram. 
Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670.
Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.
Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram.
Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.
Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram.

"Estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021, adalah sebanyak Rp 136,11 Miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 Miliar," Pungkas Kepalas Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam.


Andi Pratama


Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M

Sekianlah artikel Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/11/sampai-31-oktober-2021-bea-cukai-batam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M"

Posting Komentar