Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan
link : Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan

Baca juga


Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Rumondang, Frihesti, Samsul Sitinjak dan
Anggota Bawaslu Mangihut Rajagukguk
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Jaksa dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, hari ini menyerahkan Berkas perkara dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Hotman Hutapea, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Caleg DPRD Kepri 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/3/2019).

“Perkara Hotman Hutapea Telah dilimpahkan ke pengadilan, setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap," Kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Lanjut Mangihut, Hotman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Batam, atas dugaan melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di daerah Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019 Lalu.

Mangihut Menjelaskan, Setelah Pelimpahan berkas, Pihak Pengadilan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan jadwal persidangan selama tujuh hari.

“Kami berharap, setelah berkas perkara ini di limpahkan, Hakim PN Batam segera menetapkan jadwal sidangnya,” Jelas Mangihut.

Kata Mangihut, sidang perkara pidana pemilu ini bakal di gelar secara marathon selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Hakim sudah harus menjatukan vonis terhadap terdakwa Hotman Hutapea.

“Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonis,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hotman Hutapea di dakwa melanggar pasal 280, ayat 1, huruf h Undang - Undang nomor 7 tahun 2017, Yakni dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta Rupiah.

“Apabila dalam persidangan, Beliau (Hotman Hutape - red) terbukti melanggar pasal yang di dakwakan dan di putus bersalah (Incrah), maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan di coret dari keikutsertaan pada pemilu legislatif yang akan datang,” Pungkasnya.

Gakkumdu adalah gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.

*ADONARA*


Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan

Sekianlah artikel Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/03/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-oleh.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan"

Posting Komentar