Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor

Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor
link : Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor

Baca juga


Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor

Ilustrasi Pekerja
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau agar perusahaan maupun Resor Wisata untuk mempekerjakan warga lokal yang mempunyai skill dan melaporkan jika ada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya. Senin  (21/01/2019).

Yunizar Kepala Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan imbauan tersebut dilakukan untuk menekan jumlah angka pengangguran yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

" Untuk Tenaga kerja asing (TKA) dalam perekrutan harus ada laporan dari pihak managemen perusahaan ke kami. Mereka TKA biasanya adalah tenaga skill. Kita harus maklum, memang belum ada dari kita di Anambas  yang  berskill sehingga perusahaan merekrut sendiri mereka dari luar sana. Namun idealnya pengumuman penerimaan tenaga kerja harus melalui Pemerintah Daerah, " ujarnya.

Mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di Anambas, dikatakan Yunizar, setiap orangnya dikenakan 100 dollar US / bulan. Dan uang tersebut menjadi pemasukan bagi daerah.

Sementara itu, Eko Setiawan, Kepala Seksi Informasi Teknologi dan Komunikasi/ Humas Imigrasi Kepulauan Anambas,  menyampaikan bahwa dalam mekanisme tenaga kerja asing yang dipekerjakan, pihak perusahaan di Anambas wajib untuk melaporkan tenaga kerja asing ke imigrasi sehingga berapa jumlah tenaga kerja asing yang masuk di kepulauan anambas dapat terdata.

" Untuk izin tinggal, perusahaan wajib melapor kepada imigrasi. Tenaga kerja asing (TKA) hanya dibolehkan tinggal maksimal hanya 60 hari, berarti izin tinggal atau permitnya tidak boleh melebihi dari 60 hari. Jika lebih kita akan deportasi mereka, " ujar Eko.

Ditambahkan Eko, untuk izin tinggal kunjungan (ITK) TKA di Kepulauan Anambas di tahun 2019 pada bulan hanya ada 3 orang. Mereka dari perusahaan premier oil dan medco.

Lionardo


Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor

Sekianlah artikel Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/perusahaan-diimbau-gunakan-tenaga-kerja.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor"

Posting Komentar