Judul : Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor
link : Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor
Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor
![]() |
Ilustrasi Pekerja |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau agar perusahaan maupun Resor Wisata untuk mempekerjakan warga lokal yang mempunyai skill dan melaporkan jika ada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya. Senin (21/01/2019).
Yunizar Kepala Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan imbauan tersebut dilakukan untuk menekan jumlah angka pengangguran yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
" Untuk Tenaga kerja asing (TKA) dalam perekrutan harus ada laporan dari pihak managemen perusahaan ke kami. Mereka TKA biasanya adalah tenaga skill. Kita harus maklum, memang belum ada dari kita di Anambas yang berskill sehingga perusahaan merekrut sendiri mereka dari luar sana. Namun idealnya pengumuman penerimaan tenaga kerja harus melalui Pemerintah Daerah, " ujarnya.
Mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di Anambas, dikatakan Yunizar, setiap orangnya dikenakan 100 dollar US / bulan. Dan uang tersebut menjadi pemasukan bagi daerah.
Sementara itu, Eko Setiawan, Kepala Seksi Informasi Teknologi dan Komunikasi/ Humas Imigrasi Kepulauan Anambas, menyampaikan bahwa dalam mekanisme tenaga kerja asing yang dipekerjakan, pihak perusahaan di Anambas wajib untuk melaporkan tenaga kerja asing ke imigrasi sehingga berapa jumlah tenaga kerja asing yang masuk di kepulauan anambas dapat terdata.
" Untuk izin tinggal, perusahaan wajib melapor kepada imigrasi. Tenaga kerja asing (TKA) hanya dibolehkan tinggal maksimal hanya 60 hari, berarti izin tinggal atau permitnya tidak boleh melebihi dari 60 hari. Jika lebih kita akan deportasi mereka, " ujar Eko.
Ditambahkan Eko, untuk izin tinggal kunjungan (ITK) TKA di Kepulauan Anambas di tahun 2019 pada bulan hanya ada 3 orang. Mereka dari perusahaan premier oil dan medco.
Lionardo
Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor
Sekianlah artikel Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/perusahaan-diimbau-gunakan-tenaga-kerja.html
0 Response to "Perusahaan Diimbau Gunakan Tenaga Kerja Lokal, TKA Wajib Lapor"
Posting Komentar