Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram

Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram
link : Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram

Baca juga


Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram

Kabid Humas Polda Kepri Menunjukkan Barang Bukti Sabu 1000 Gram
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Drs. S Erlangga mengungkap kasus  tindak pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Kepuluan Riau (Kepri). Senin, (14/01/2019)

"Pada hari Jum'at (11/01) malam Personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 dan XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri, berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 1000 gram lebih berikut dua (2) orang tersangka yang akan melakukan transaksi di Pantai Telaga Tujuh, Tanjung Balai Karimun - Kepri," ungkapnya.

Pada pengungkapan Kasus Narkotika, dihadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Lanjut, Kombes. Pol Drs. S Erlangga mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamanakan,  satu buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, 1 unit handphone android merk advan, 1 unit handphone merk strawberry.

"Untuk tersangka dengan nama inisial SW dan EI alias N Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1)  undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)




(atm)


Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram

Sekianlah artikel Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/ditpolairud-polda-kepri-berhasil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram"

Posting Komentar