Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan

Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan
link : Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan

Baca juga


Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan

Hasyim saat Divonis Hakim
BATAM I KEJORANEWS.COM : Naas nasib Hasyim Bin Arifin, pria setengah baya yang membawa kunci T ( kunci pembobol motor) ini, belum sempat melakukan niat negatifnya dengan kunci T bawaannya itu, dirinya sudah ditangkap dan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/1/2019) Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza Elafrina , menghukum terdakwa Hasyim dengan vonis 1 tahun dan 5 bulan karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan hakim tersebut, hukuman terdakwa yang dikurangi 1 bulan dari dakwaan tunggal JPU menyatakan menerima keputusan. JPU Rumondang Manurung juga menerima keputusan hakim.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa 
HASYIM Bin ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB., di Gerbang Barat Dataran Engku Putri Kecamatan Batam Kota – Kota Batam terdakwa HASYIM Bin ARIFIN hendak pergi ke suatu tempat dan meminta tolong kepada seorang laki – laki yang tidak di kenal yaitu saksi FIQIE EVIE RAHMAN untuk mengantarkan kedepan Masjid Raya Kota Batam.

Ketika hendak pergi terdakwa dan saksi FIQIE EVIE RAHMAN di berhentikan oleh salah satu Anggota Satpol Pamong Praja. Kemudian terdakwa hendak di geledah oleh salah satu dari Anggota Satpol Pamong Praja lalu terdakwa memberontak dan tidak mau di geledah, selanjutnya terdakwa di bawa ke Pos Satpol PP di Pos Gerbang Barat sesampainya disana salah satu dari Anggota Satpol Pamong Praja membawa senjata tajam yang berbentuk huruf T yang ujungnya runcing dan tajam lalu menanyakan kepada terdakwa “Ini punya siapa sambil menunjukkan kunci yang berbentuk huruf T tersebut” kemudian terdakwa menjawab “bukan punya saya”. Setelah menanyakan hal tersebut terdakwa dibawa oleh Anggota Satpol Pamong Praja ke Polsek Batam Kota – Kota Batam.

Rdk


Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan

Sekianlah artikel Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/bawa-kunci-t-hasyim-dihukum-penjara-1.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bawa Kunci T, Hasyim Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan"

Posting Komentar