Judul : Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri
link : Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri
Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri
BATAM|KEJORANEWS.COM - Panjangnya antrian kendaraan akibat dari Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), di beberapa tempat SPBU yang terdapat dalam wilayah kota Batam. Jum'at, (16/11/2018)
Untuk itu pihak kepolisian mengundang pihak terkait, mengatasi situasi yang dialami saat ini, bersama menjelaskan agar masyarakat tidak panik/resah.
Dalam kegiatan konfrensi pers yang dihadiri oleh, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Kepala Region Pertamina Provinsi Kepri, Kadisperindag Kota Batam, Kadis Perhubungan Kota Batam, serta stackholder terkait lainnya.
Sesuai dengan Undang-undang no 22 tahun 2001, Pertamina ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan BBM jenis Solar Bersubsidi sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.
Terkait panjangnya antrian belakangan ini, Pertamina sedang menormalisasi sesuai dengan kebutuhan real masyarakat. Dimana sebelumnya 89 kilo liter perhari, dari data kebutuhan di tahun 2017.
Sedangkan pada tahun 2016 hanya 86 kilo liter perhari, dibandingkan dengan sekarang sebanyak 142 kilo liter perhari, pada bulan September 2018.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK, menyampaikan, sebagai informasi bahwa pertumbuhan kendaraan di Kota Batam, hasil koordinasi dengan Dit Lantas adalah berkisar di angka 2 Ribu sekian perbulannya.
"Dan kita menghimbau dan menjelaskan kepada masyarakat agar dapat tenang terhadap situasi seperti ini. Menyangkut upaya Kepolisian yaitu saat melihat antrian yang panjang Polda Kepri langsung Proaktif melakukan pengecekan," terangnya.
Lanjut, Direskrimsus Polda Kepri menambahkan, jika didalam istilah Kepolisian hal seperti ini merupakan adanya Potensi Gangguan, sebelum menjadi ambang gangguan apalagi gangguan nyata.
"Oleh sebab itu kita lakukan pengecekkan dan melakukan koordinasi dengan Pertamina," katanya
"Namun jika ada permainan disana kita akan melakukan penindakkan sesuai dengan ketentuan hukum dan jenis pelanggaran nya," pungkas Kombes Pol. Rustam Mansur SIK di Pendopo Polda Kepri (15/11), Nongsa - Batam. (*)
(r/atm)
Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri
Sekianlah artikel Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/minyak-langka-di-sejumlah-spbu-batam.html
0 Response to "Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri"
Posting Komentar