Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup
link : Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Baca juga


Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup

4 Terdakwa Sabu 1,6 Ton WN China
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat terdakwa penyelundup narkotika sabu seberat 1,6 ton Warga Negara (WN) China divonis hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman mati. Kamis (29/11/2018).

4 terdakwa tersebut adalah : Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa dan empat Warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

Hakim yang sama yakni, M. Chandra, Redite Ikaseptina, dan Yona Lamerosa Ketaren pada sidang berikutnya juga memvonis 4 terdakwa Warga Negara  Taiwan penyelundup sabu seberat 1,3 ton. Namun pada 4 terdakwa WN Taiwan ini, satu diantaranya lolos dari dari hukuman mati.
4 WN Taiwan Terdakwa Sabu 1,3 Ton


3 terdakwa yang dihukum mati adalah 
Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Sementara Huang Ching An divonia dengan hukuman pidana penjara Seumur Hidup.

Para penyelundup narkotika sabu ini terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rdk


Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sekianlah artikel Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/ke-4-wn-china-penyelundup-sabu-16-ton.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup"

Posting Komentar