Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor

Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor
link : Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor

Baca juga


Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor

BATAM|KEJORANEWS.COM : Polda Kepri, mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dalam pembangunan Pasar Modern, di Pendopo Polda Kepri, Nongsa - Batam. Kamis, (22/11/2018)

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 24 September 2014 lalu, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket). Menggunakan APBD Kabupaten Natuna Ta. 2014 dan 2015.

Antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna. bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna dan tersangka Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.

Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,- Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015.
 
Dan kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut, mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Berikut daftar para tersangka yang terlibat dalam Kasus Korupsi tersebut,
Nama Inisial, M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S, dan NST.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 55 KUHP Ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Ke-1.

Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengungkapan kasus Tipikor ini dihadiri oleh, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK. dan Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. (*)




(r/atm)


Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor

Sekianlah artikel Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/kadis-pu-natuna-tersandung-kasus-tipikor.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Tipikor"

Posting Komentar