Judul : Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja
link : Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja
Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan razia pasar, kedai kopi, rumah makan, dan sejumlah tempat lain di Anambas yang menjadi tempat keluyuran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) saat jam kantor. Selasa, (9/10/2018).
Heri Fakrizal, Sekretaris Satpol PP yang memimpin kegiatan mengatakan, bahwa
ASN/PTT yang melanggar akan diberi berikan sanksi, baik secara potong gajinya 25℅ maupun teguran surat sebagaimana Peraturan Bupati dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
" Untuk pemotongan tergantung golongan, izin saja dipotong 5℅. Dulu ASN/PTT selalu meminta izin, namun izin bukan dasar untuk tidak bekerja. Kenapa sekarang kita jalankan penertiban ini ? karena agar ASN/PTT bisa bekerja semaksimal mungkin dan jangan beralasan izin bisa seenaknya tidak masuk kerja.
"Sekali lagi saya menegaskan, jika ada ASN yang melanggar kita akan laksanakan aturan Bupati, " jelasnya
Semenjak jalankan Peraturan Bupati tentang tertib kerja ASN dan PTT rata-ratakan perbulan ada penurunan yang dilanggar oleh ASN/PTT.
Heri Fakrizal berharap, ASN atau PTT taat aturan, dan bisa memaksimalkan pekerjaan dengan sepenuh hati, bukan semata-mata bekerja karena keterpaksaan sebab adanya aturan yang mengikat.
Lionardo
Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja
Sekianlah artikel Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/10/potong-gaji-bagi-asn-dan-ptt-yang-bolos.html
0 Response to "Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja"
Posting Komentar