Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun

Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun
link : Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun

Baca juga


Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Risky
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rizky Kurniawan Bin Samsul Basri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Vonis tersebut karena terdakwa terbukti mencabuli bunga (samaran) anak  yang masih di bawah umur. Kamis (6/9/2018).

Redite Ikaseptina Hakim Ketua  Majelis yang didampingi hakim anggota Hera Polosia Destiny dan Jasael pada sidang putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

" Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan  dengannya. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, " ujar Redite Ikaseptina, S.H.,M.H.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara, juga menyatakan menerima putusan.

Pencabulan terhadap terdakwa  ini dilakukan di Kos kosan Perumahan Baru Blok C No.184 Kec. Sagulung   Kota Batam, pada hari  Jumat   tanggal 27  April  2018 sekira pukul 15.00 Wib. Terdakwa melakukan pencabulan terhadap bunga 2 kali.

Uniknya dalam perkara ini, bunga belum diketahui apakah masih anak di bawah umur atau tidak, karena sesuai dakwaan JPU, bunga di cabuli terdakwa usai pulang kerja. Sesuai hukum di Indonesia yang boleh bekerja adalah orang yang sudah dewasa atau telah berumur di atas 17 tahun.

Rdk


Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun

Sekianlah artikel Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/09/dua-kali-cabuli-bunga-rizky-divonis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun"

Posting Komentar