Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil

Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil
link : Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil

Baca juga


Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil

Tantimin, SH, MH dan Rudianto, SH
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., Ibnu, S.H., dan Amir Mahmud, S.H., menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, S.H., tedak tepat dan tidak adil terhadap Cai Fung alias Afung dalam perkara dugaan penggelapan uang 1,9 juta Dollar Singapura (2 miliar)  di perusahaan Mega Star Ltd Singapura. Hal itu disampaikan Tantimin usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis sore (2/8/2018).

Tantimin menjelaskan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan kepada Cai Fung yang dinilai bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana (penggelapan dalam jabatan) sangat tidak tepat karena terdakwa tidak bekerja untuk Mega Star Ltd, namun terdakwa bekerja di PT. Laut Mas cabang Batam. 
Sidang Tuntutan Cai Fung


Dan hal lainnya menurut Tantimin adalah, terdakwa memang mengaku bersalah dalam pembukuan di PT. Laut Mas cabang Batam namun bukan berarti ia menggelapkan atau mengambil uang yang dituduhkan. Karena dari pengakuan terdakwa ia hanya menggunakan Rp 90 juta, dan itu digunakan untuk operasional PT. Laut Mas yang mana Mega Star Ltd Singapura belum menurunkan biaya operasional tersebut, yang sudah sering  diklaim ke managemen Singapura namun tak kunjung diberikan.

" Tidak hanya itu, Cai Fung dalam melakukan pembukuan yang ia mengaku salah itu, karena perintah dari Richard perwakilan Mega Star Ltd Singapura. Dan saksi Richard tidak pernah dihadirkan ke persidangan ini, ini jelas tidak adil bagi klien saya. Kami akan ajukan keberatan (pledoi) pada sidang lanjutan nanti. Semoga hakim bersikap adil pada klien saya, " ujar Tantimin.

Ditambahkan oleh Rudianto, S.H., bahwa dilihat dari tuntutan jaksa yang membuat amar tuntutan setebal kurang lebih 100 lembar menunjukkan bahwa dari tuntutan tersebut telah dibuat sebelum adanya sidang di pengadilan. Dan itu menurutnya jaksa telah secara langsung mencap Cai Fung sudah bersalah.

" Ini sangat tidak adil untuk Cai Fung, semua keberatan kami nanti akan kami tuangkan dalam pledoi, " ujar Rudianto.

Rdk


Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil

Sekianlah artikel Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/08/saksi-richard-tidak-dihadirkan-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Saksi Richard Tidak Dihadirkan di Persidangan, Tuntutan Cai Fung Tidak Adil"

Posting Komentar