Judul : Kasus Izin Edar Terancam Penjara 15 Tahun, Terdakwa Mulyadi dan 6 Karyawannya Tidak Dipenjara
link : Kasus Izin Edar Terancam Penjara 15 Tahun, Terdakwa Mulyadi dan 6 Karyawannya Tidak Dipenjara
Kasus Izin Edar Terancam Penjara 15 Tahun, Terdakwa Mulyadi dan 6 Karyawannya Tidak Dipenjara
Photo Gedung PN Batam. Doc. |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terdakwa Mulyadi bos peracik sabun dan sampo tanpa izin edar dan 6 karyawannya pada Selasa tanggal 14 Agustus 2018 nanti akan menjalani tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rosmalina Sembiring, S.H., di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang terhadap 7 orang terdakwa ini, mungkin bisa menjadi salah satu contoh sulitnya memahami hukum di Indonesia, pasalnya jika pada sidang- sidang terdahulu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk kasus izin edar terdakwanya ditahan (dipenjara) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, namun dalam perkara ini para terdakwa tidak dipenjara alias hanya tahanan kota dan hanya akan datang saat akan menjalani sidang di PN Batam.
Selain sulit memahami hukum yang diterapkan pihak kejaksaan pada kasus ini, dugaan negatif kemungkinan adanya diskriminasi terhadap para terdakwa dalam kasus yang sama juga tersirat di benak sejumlah awak media yang biasa ngepos di PN Batam. Sehingga perkara Mulyadi selalu menjadi pergunjingan para kuli tinta tersebut.
Awak media ini yang beberapa kali mendatangi kantor kejaksaan untuk konfirmasi kasus ini, belum berhasil menemui JPU Rosmalina. Sedangkan Bistok Nadeak, S.H Penasehat Hukum terdakwa telepon selulernya masih belum aktif.
Pada perkara ini sesuai dakwaan JPU, terdakwa Mulyadi Alias MUL bersama sama dengan saksi Harian Alias Ameng (penuntutan terpisah), saksi Fadil Alias Acok (penuntutan terpisah), Tjhon Nyang Alias Angin (penuntutan terpisah), Heriyanto Alias Hery (penuntutan terpisah), Rahmat Alyakin (penuntutan terpisah), Rudi Hendrawan (penuntutan terpisah), Jhon Hendra (penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 8 Januari2018, sekira pukul15.00 Wib bertempat di gudang PT. Bestindo Persada yaitu di komplek I Blok B No. 3 A Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, ditangkap anggota polisi Polda Kepri karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Mulyadi dan terdakwa lainnya, diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah :
01. Hair Shampoo AplleMerkVienklen 33Jerigen @ 20 liter
02. Bath Foam Milky MerkVienklen 33Jerigen @ 20 liter
03. Bath Foam Red MerkVienklen 32Jerigen @ 20 liter
04. Bath Foam Milky MerkVienklen 40jerigen @ 5 liter
05.Amino 4 Drum
06. N 70 2 Drum
07. Ceti 16 Kg
08. Salt / Garam 40 karung @ 50 kg
09. CB 2 Drum
10. DM DM 90 Kg
11. Parfum / Pewangi - Strawberry 1 Tin @ 25 liter - Aplle 1 Tin @ 25 liter - Lavender 4 Kg - Luxury Soap 16 Kg
12. Pewarna - Putih 10 liter - Blue 4 liter - Green 1 liter - Red 5 liter
13. Invoice / BuktiPemesanan BeberapaLembar
14. Jerigenkosong 20 liter 40 Buah
15. Jerigenkosong 5 liter 48 buah
16. Stiker Duo Shampoo merk STARCHEM BeberapaLembar
17. Stiker Hair Shampoo nerk VIENKLEN BeberapaLembar
18. Stiker Bath Foam merk VIENKLEN BeberapaLembar
19. BukuCatatanProduksi 2 Buah
20. Timbangan digital Merk G & G Electronik Scale 1 Unit
21. MesinAduk 2 Unit
22. GelasTakar 1 liter merk Green Leaf Quality 1 Buah
23. Selang Pompa warna putih orange 1 Buah
24. Corong Serba guna merk Pasifik warna merah 1 Buah
25. Gayung warna merah merk PCN 2119 1 Buah
26. Duo Shampoo Lavender merk STARCHEM 20Kotak @ 4 jerigen @ 5 liter
27. Duo Shampoo Milky merk STARCHEM 40Kotak @ 4 jerigen @ 5 liter
28. Bath Foam MerkVienklen 7kotak @ 4 jerigen @ 5 liter
29. Hair Shampoo AplleMerkVienklen 9jerigen @ 20 liter
30. Hair Shampoo Clear MerkVienklen 3jerigen @ 20 liter
31. Hair Shampoo Purple MerkVienklen 2jerigen @ 20 liter
32. Hair Shampoo Blue Menthol MerkVienklen 10jerigen @ 20 liter
33. Conditioner Shampoo MerkVienklen 14jerigen @ 20 liter
34. Hair Shampoo Menthol MerkVienklen 3jerigen @ 20 liter
35.Bath Foam beningMerkVienklen 10jerigen @ 20 liter
36. Bath Foam Milky MerkVienklen 14jerigen @ 20 liter
37. Bath Foam Clear MerkVienklen 6jerigen @ 20 liter
38 Bath Foam Blue MerkVienklen 6jerigen @ 20 liter
39. 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo 40. SuratJalanGudang PT PESTINDO PERSADA Beberapa Lembar
41 Duo Shampoo Milky merk STARCHEM 1 Jerigen @ 5 liter
42. Invoice / Bukti Pemesanan Beberapa Lembar
Rdk
Kasus Izin Edar Terancam Penjara 15 Tahun, Terdakwa Mulyadi dan 6 Karyawannya Tidak Dipenjara
Sekianlah artikel Kasus Izin Edar Terancam Penjara 15 Tahun, Terdakwa Mulyadi dan 6 Karyawannya Tidak Dipenjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Kasus Izin Edar Terancam Penjara 15 Tahun, Terdakwa Mulyadi dan 6 Karyawannya Tidak Dipenjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/08/kasus-izin-edar-terancam-penjara-15.html
0 Response to "Kasus Izin Edar Terancam Penjara 15 Tahun, Terdakwa Mulyadi dan 6 Karyawannya Tidak Dipenjara"
Posting Komentar