Judul : Dedi Purbianto, Gigolo Pembunuh karena Kurang Bayar, Divonis 18 Tahun Penjara
link : Dedi Purbianto, Gigolo Pembunuh karena Kurang Bayar, Divonis 18 Tahun Penjara
Dedi Purbianto, Gigolo Pembunuh karena Kurang Bayar, Divonis 18 Tahun Penjara
Sidang Putusan Terdakwa Dijaga Ketat |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Gigolo Batam, Dedi Purbianto pembunuh Deli Cinta Sihombing divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (16/8/2018).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Renni Pitua Ambarita, didampingi oleh Egi Novita dan Taufik Abdul Halim Nainggolan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan pemberatan) sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Mega Tri Astuti, S.H.,
Atas putusan itu, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Ryan Nugraha, S.H yang menggantikan JPU Mega Tri Astuti, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinilai telah melanggar pasal 338 KUHP (perampasan nyawa orang lain dengan sengaja).
Budi Sihombing Abang Korban |
Namun keluarga korban yang turut hadir di persidangan menyatakan tidak terima dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Budi Sihombing Abang korban Deli Cinta, yang juga pengurus organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri, menyatakan hukuman terhadap terdakwa dinilainya tidak adil, dan mengaku melalui jaksa akan melakukan banding, agar terdakwa dihukum mati.
" Kami pihak keluarga tidak terima dengan putusan hakim. Karena seharusnya terdakwa dihukum yang setimpal, yakni hukuman mati. Sebelum dibunuh adik saya disiksa dan juga dicuri barang- barang adik saya, " ujar Budi.
Dalam perkara ini, terdakwa Dedi Purbianto membunuh korban Deli Cinta karena korban belum membayar lunas pelayanan sex yang diberikan terdakwa, yakni sebesar Rp 1.250.000, korban baru membayarnya Rp 250.000.
Selain itu terdakwa juga karena sakit hati, karena disebut binatang oleh korban.
Berikut dakwaan JPU sesuai berkas perkara: Berawal terdakwa DEDI PURBIANTO mengenal korban DELI CINTA BR SIHOMBING pada bulan November 2017 melalui obrolan aplikasi di perangkat handphone dan terdakwa DEDI PURBIANTO memperkenalkan diri sebagai Pelayan Seks (Gigolo). Karena sering melakukan percakapan melalui perangkat handphone tersebut akhirnya pada akhir bulan November 2017 terdakwa DEDI PURBIANTO dan korban DELI CINTA BR SIHOMBING sepakat untuk bertemu di Hotel Nagoya Inn. Kemudian setelah bertemu terdakwa dan korban masuk kedalam kamar hotel dan terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tarif terdakwa melayani seks sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian korban menyetujui tarif tersebut dan setelah terdakwa melayani seks kepada korban lalu korban memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saat itu terdakwa tidak terima karena tarif tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan akhirnya korban meyakinkan terdakwa akan membayar kekurangannya pada pertemuan selanjutnya, dan akhirnya terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian tanggal 19 Desember 2017 terdakwa menghubungi korban menanyakan kekurangan sisa tarif yang telah disepakati lalu korban mengajak bertemu dihotel Blitz. Kemudian pada hari Rabu pada tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 01.00 Wib di Blizts Hotel Tunas Batu Aji, terdakwa dijemput oleh Korban lalu pergi kerumah Korban di Perum. Central Raya Blok EE 8 No. 12 A Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji – Kota Batam.
Kemudian sesampainya di rumah korban tersebut terdakwa mengobrol terlebih dahulu merokok dan sempat terdakwa makan mie yang di buatkan oleh korban, setelah itu terdakwa berhubungan Seks sampai sebanyak 2 (dua) kali dengan korban, sampai akhirnya selesai hubungan seks yang kedua kalinya selesai sekira pukul 05.00 Wib, setelah selesai terdakwa melayani hubungan Seks dengan korban, terdakwa meminta apa yang di janjikan oleh korban yaitu pembayaran sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sebelumnya, kemudian terdakwa cekcok dengan korban, dan terdakwa meminta uang tersebut dan korban mengatakan “NGAK NAMPAK MATA KAU, BELUM PAKAI CELANA AKU”, Terdakwa Candai menjawab “PASANG LAH CELENA KAK, BUATKAN AKU KOPI ATAU TEH LAH” di jawab korban “KAU BUAT SENDIRI SANA, PULANG AJALAH, ANJING”, terdakwa jawab dengan nada keras “KENAPA JADI KAYAK GINI, KENAPA KAKAK MARAH KAYAK GINI” diusir dan di katakan ANJING tersebut terdakwa langsung emosi, posisi korban duduk bersila di kasur langsung terdakwa mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan, karena cekikan terdakwa badan korban termundur dan korban berusaha mengambil apa yang ada di sekitar, karena gerakan korban dan sewaktu itu korban juga berkeringat membuat cekikan terdakwa terlepas.
Kemudian terdakwa mengapit korban dan posisi korban yang separuh berbaring dan posisinya miring terdakwa menolak bahu korban, kemudian korban jatuh ke kasur dengan posisi korban tengkurap, dan pada saat posisi korban tengkurap, terdakwa kembali mencekik dengan menggunakan kedua tangannya, dengan cara tangan kanan mencekik leher korban, dan tangan kiri menekan tengkuk belakang sekuat-kuatnya sehingga muka korban terbenam ke springbed, dan posisi lutut kaki kanan terdakwa menekan bahu korban selama kurang lebih 30 (tiga puluh menit) dan setelah korban benar-benar tidak bergerak lagi, baru terdakwa melepaskan cekikan dan tekanan tubuh korban tersebut.
Saat itu terdakwa lepaskan terdakwa mendengar dengkuran nafas korban dalam posisi tengkurap, karena terdakwa takut korban akan melakukan perlawanan, kemudian terdakwa mengambil tali gorden, dan terdakwa mengikat tangan korban, tangan korban terdakwa buat kebelakang punggung korban, dan setelah itu terdakwa mengikat kaki korban. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengambil handphone milik korban, dan mengambil TV LED milik korban yang terpasang dikamar korban dan dimasukkan kedalam mobil milik korban Toyota Rush BP 1661 GI dan terdakwa lalu membawa mobil korban langsung menuju bengkong untuk memesan plat nomor dan mengganti plat BP 2 GI agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dengan barang bukti mobil Toyota Rush yang telah diganti plat nomornya yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa.
Rdk
Dedi Purbianto, Gigolo Pembunuh karena Kurang Bayar, Divonis 18 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Dedi Purbianto, Gigolo Pembunuh karena Kurang Bayar, Divonis 18 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Dedi Purbianto, Gigolo Pembunuh karena Kurang Bayar, Divonis 18 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/08/dedi-purbianto-gigolo-pembunuh-karena.html
0 Response to "Dedi Purbianto, Gigolo Pembunuh karena Kurang Bayar, Divonis 18 Tahun Penjara"
Posting Komentar