Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias

Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias
link : Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias

Baca juga


Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias

Mahkamah Agung/ wikipedia
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait pemberitaan media ini yang berjudul "Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas" Roy Wright, S.H.,M.H., Pengacara Arista Shinta Dewi, mantan istri Ir. Nurbatias akhirnya menyampaikan tanggapannya kepada media ini. Selasa (3/6/2018).

Melalui telepon seluler Roy Wright, mengaku tidak masalah perkara permasalahan harta gono-gini dan penutupan PT.Samudra Rasaki Teknindo dilaporkan Ir. Nurbatias ke Mabes Polri dan Kompolnas, karena itu  hak dari Ir. Nurbatias.

Menurut Roy, mengapa laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Samudra Rasaki Teknindo sesuai Surat Laporan Polisi No.LPB/50/V/2015/SPKT-KEPRI Tertanggal 29 Mei 2015, tidak diproses Polda Kepri karena masyarakat Kepri tahu siapa Ir. Nurbatias, yang merupakan seorang narapidana dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) namun belum dimasukkan ke penjara.

" Kita tahulah siapa dia, masyarakat Kepri pun tahu, diakan masih seorang narapidana dalam KDRT pada mantan istrinya. Di Pengadilan Negeri (PN) Batam perkara itu dia divonis 6 bulan penjara, begitu juga putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sedangkan kasasi Mahkamah Agung sudah putus juga, saya tak tahu berapa bulan divonis, kalau tak salah 6 atau 7 bulan," ujar Roy Wright.

Roy mengaku belum meminta kejaksaan melakukan eksekusi putusan  MA tersebut karena masih kasihan. Namun karena ada babak baru laporan yang sampai ke pusat, maka ia akan segera meminta kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA itu agar Ir. Nurbatias segera ditahan.

" Selama ini kita masih kasihan aja, sehingga tidak meminta kejaksaan memenjarakannya. Tapi kalau begini ya tengok aja, saya akan minta kejaksaan melaksanakan putusan MA itu, " tegas Roy Wright, SH., M.H.

Rdk


Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias

Sekianlah artikel Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/07/roy-wright-minta-kejaksaan-eksekusi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Roy Wright Minta Kejaksaan Eksekusi Kasus KDRT Nurbatias"

Posting Komentar