Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas

Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas
link : Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas

Baca juga


Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas

Surat Jawaban Kompolnas terkait
Laporan Ir. Nurbatias
BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan harta gono-gini dan penutupan PT.Samudra Rasaki Teknindo memasuki babak baru.

 Ir. Nurbatias yang merasa dirugikan atas tidak diprosesnya laporan dirinya oleh penyidik Polda Kepri tentang dugaan penipuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Samudra Rasaki Teknindo sesuai Surat Laporan Polisi No.LPB/50/V/2015/SPKT-KEPRI Tertanggal 29 Mei 2015, akhirnya membuat laporan ke Kadiv Propam Polri sekaligus ke Kompolnas Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Akhmad Rosano Presiden LSM Berlian yang mendapat kuasa dari Ir. Nurbatias pada Sabtu malam di Kantor Berlian Batam Center.

" Dalam laporan yang tidak diproses oleh Penyidik Polda Kepri tahun 2015 itu,  salah satu yang menjadi bukti dugaan penipuan di RUPS PT.Samudra Rasaki Teknindo yang ditemukan oleh Ir. Nurbatias adalah adanya pernyataan dari notaris Doddy Chandra Eriawan, S.H., yang tidak pernah menandatangi RUPS yang diadakan untuk penutupan perusahaannya, " jelas Rosano.

Selain karena tidak diprosesnya laporan Surat Laporan Polisi No.LPB/50/V/2015/SPKT-KEPRI Tertanggal 29 Mei 2015, dijelaskan Rosano, hal lainnya yang membuat Ir. Nurbatias terpaksa membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri  dengan tembusan ke Kapolri serta Kompolnas karena tidak diterimanya laporan Ir. Nurbatias pada bulan Mei 2018 lalu oleh penyidik Polda Kepri, padahal Ir. Nurbatias telah menemukan sejumlah bukti bahwa ada dugaan pemalsuan surat akuntan publik yang dilakukan oleh Bangun P. Simamora likuidator perusahaannya. 

Dalam perkara itu, Rosano mengaku memang banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak likuidator, diantaranya tidak adanya laporan hasil likuidasi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan ke Kementerian Menkumham tentang penutupan PT.Samudra Rasaki Teknindo selama hampir 3 tahun ini. Padahal menurut Rosano seharusnya dalam waktu 30 hari pihak likuidator harus membuat laporan tersebut.

" Ini sudah hampir 3 tahun, dari 2015 sampai 2018 likuidator tidak ada menyelesaikan tugasnya. Sehingga Ir. Nurbatias banyak dirugikan, karena aset perusahaan yang sudah dibagi dengan mantan istrinya tidak bisa digunakan untuk melanjutkan usaha, " terang Rosano.

Ditambahkan Rosano, karena likuidasi yang ada dugaan sengaja digantung oleh likuidator itu, pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Makmur juga ikut-ikutan menahan BPKB mobil Toyota Veloz BP 1717 RN milik pak Nurbatias.

" Saya juga heran kok ada bank rakyat yang tidak memiliki prosedur yang jelas, dengan alasan likuidator mereka menahan BPKB mobil orang yang kreditnya sudah lunas sejak tahun 2014. Kita sudah 4 kali pertemuan dengan BPR Dana Makmur untuk mengambil BPKB itu, namun mereka tidak mau memberikan dengan alasan pihak likuidator belum mau mengambil BPKB itu. Inikan aneh? " Kita menduga ada konspirasi antara pihak bank BPR dengan likuidator, " terang Rosano.

Sehingga menurut Rosano, wajar jika akhirnya Ir. Nurbatias melaporkan masalahnya yang tak kunjung selesai ke Mabes Polri dan Kompolnas.

Sementara pihak-pihak pihak terkait yang tersebut di atas, belum menyampaikan klarifikasinya terhadap persoalan ini. Media ini mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Kepri belum ada jawaban, termasuk kepada likuidator Bangun P. Simamora dan Roy Wright pengacara Arista Shinta Dewi, mantan istri Ir. Nurbatias, serta kepada Deni staf legal Bank Dana Makmur.

Rdk


Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas

Sekianlah artikel Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/07/perkara-pt-samudra-rasaki-teknindo.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perkara PT. Samudra Rasaki Teknindo Sampai ke Mabes Polri dan Kompolnas"

Posting Komentar